| Selasa, 20 April 2004 | PEMILU 2004 |
Dua Terdakwa Pelanggar Pemilu Dituntut 1 Bulan
SEMARANG-Dua terdakwa pelanggar pemilu, masing-masing Ir Zaenudin Achmad, calon anggota DPD No. 48 dan Agus Surur, Ketua DPC PKS Pedurungan, Senin (19/4) oleh jaksa dituntut 1 bulan pidana penjara dan membayar denda Rp 200 ribu serta subsider 15 hari kurungan dengan perintah ditahan. Setelah tuntutan dibacakan, Zaunudin Achmad terlihat pasrah dengan tuntutan tersebut. Sedangkan Agus Surur menyampaikan pembelaannya yang langsung dibacakan di hadapan majelis hakim. Pada sidang pencurian start yang dilakukan calon DPD itu, Jaksa Adiana Windawati SH menyebutkan, beberapa saksi telah menemukan dia melakukan kampanye di luar jadwal dengan menyebarkan atau menempelkan stiker bergambar photo dirinya dan tulisan yang berisi ajakan untuk memilih. Di samping itu, striker tersebut juga mengungkapkan misi dan visi serta program-program yang akan dilakukannya nanti setelah menjadi anggota DPD. Jaksa mengungkapkan, yang memberatkan terhadap diri terdakwa, karena dia dianggap telah merugikan peserta pemilu lainnya. Selain itu, sebagai peserta pemilu seharusnya dia memberi contoh yang baik kepada masyarakat, bukan melakukan pelanggaran. ''Dalam hal ini terdakwa telah melanggar pasal 138 ayat 3 UU No. 12 tahun 2003 mengenai Pemilu jo Keputusan KPU No. 701 mengenai pelaksanaan kampanye pemilu,'' ujar dia. Usai sidang, Ir Zaenudin Achmad terlihat santai ketika keluar dari ruang sidang. Saat beberapa wartawan mendekati untuk meminta tanggapan mengenai tuntutan tersebut, dia tidak mau berkomentar. ''Nanti saja setelah vonis dijatuhkan, saya akan berkomentar banyak. Sementara ini no comment saja,'' tegas dia. Sedangkan jaksa Adiana Windawati menyebutkan apa yang telah dilakukan terdakwa telah melanggar UU pemilu dan tuntutan yang diberikan sudah sesuai dengan ketentuan UU pemilu pasal 137-141. ''Dalam UU pemilu pasal 138 ayat 3 disebutkan, kampanye di luar jadwal dapat diancam pidana penjara paling singkat 15 hari dan paling lama tiga bulan dan atau denda paling sedikit Rp 100 ribu atau paling banyak Rp 1 juta,'' kata dia. Pembelaan Sementara itu, pada persidangan terdakwa Agus Surur, jaksa Syarifah Nur Juliana juga memberikan tuntutan yang sama. Menurut jaksa, hal yang memberatkan terdakwa, karena dianggap telah merugikan peserta pemilu lainnya. Sedangkan yang meringankan, terdakwa tidak berbelit-belit dan berlaku sopan saat sidang. Setelah pembacaan tuntutan, mejelis hakim kemudian memberikan kesempatan kepada terdakwa melakukan pembelaan. Dalam pembelaannya, terdakwa merasa kecewa dengan Panwas yang telah mengirimkan anggota untuk mengintai kegiatan bakti sosial PKS di Kecamatan Pedurungan Kidul. Pasalnya, anggota Panwas itu tidak langsung menegur, namun malahan menyamar sebagai pendaftar. ''Kalau mereka langsung menegur kami, karena dianggap telah menyalahi peraturan, tentu saja kegiatan akan kami hentikan,'' tandas dia. Tapi, lanjut dia, karena tidak ditegur, pihaknya berkesimpulan kegiatan bakti sosial itu sah dan tidak melanggar peraturan. Sidang dilanjutkan Rabu (21/4). Sementara itu, terdakwa Alvin Lie Ling Piao yang rencana akan di sidang hari itu, juga ternyata tidak hadir. Menurut penasihat hukumnya R Sedyo Prayogo SH, kliennya tidak bisa hadir karena sedang mengikuti pembukaan rapat paripurna DPR RI di Jakarta. Masalahnya, jika tidak hadir, dia akan terkena indisipliner. (H4-64) |