| Selasa, 20 April 2004 | PEMILU 2004 |
Persyaratan Kesehatan Capres Munculkan Masalah BaruIBARAT peribahasa, sudah jatuh tertimpa tangga, di tengah-tengah carut-marut penyelenggaraan Pemilu Legislatif 2004 yang diwarnai berbagai persoalan di sana-sini, diperparah lagi dengan penghitungan suara yang belum selesai akibat sistem teknologi informasinya ''kedodoran''. Belum lagi persoalan tersebut selesai, muncul masalah baru dalam pelaksanaan pemilu, khususnya menjelang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahap Pertama 5 Juli mendatang. Masalah yang dimaksud adalah ketetapan KPU mengenai persyaratan calon presiden khususnya dalam item syarat kesehatan jasmani. Dalam ketetapan tersebut, seseorang dinyatakan memenuhi syarat menjadi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) bila pada dirinya tidak ditemukan disabilitas. Sebaliknya, bila pada calon ditemukan disabilitas, maka si calon dinyatakan tidak memenuhi syarat mampu secara kesehatan jiwa dan atau jasmani untuk melaksanakan tugas. Disabilitas adalah suatu keadaan kesehatan yang dapat menghambat atau meniadakan kemampuan dalam menjalankan tugas sebagai presiden dan wakil presiden. Disabilitas jasmani, antara lain saraf, sistem jantung dan pembuluh darah, sistem pernapasan, bidang penglihatan dan bidang tenggorokan, hidung, dan telinga (THT). Begitu berat syarat kesehatan jasmani yang mesti dipenuhi capres dan cawapres, sampai-sampai Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mensyaratkan wanita capres tidak boleh berhubungan suami istri selama sepekan. Dalam pelaksanaan pemeriksaan kesehatan bagi para capres dan cawapres, IDI membuat standar yang paling normal. Maksudnya, suatu kemampuan standar kesehatan sehingga dapat melaksanakan tugas sebagai presiden atau wakil presiden dalam lima tahun ke depan. Tim Kesehatan IDI terdiri atas anggota-anggota yang berkompetensi maksimal. Yaitu Tim Pengarah yang mempunyai kredibilitas tinggi di bidangnya dari Universitas Indonesia Jakarta, Universitas Padjajaran Bandung, Universitas Gajah Mada Yogyakarta, Universitas Hasanuddin Makassar, dan Universitas Arlangga Surabaya. Adapun tim pemeriksa adalah dokter-dokter senior yang telah berkecimpung di bidangnya 20 tahun atau lebih dan menjadi dokter spesialis minimal 15 tahun. Untuk menjaga independensi, tim penilai kesehatan calon presiden dan wakil presiden terdiri atas dokter-dokter yang bukan dari anggota partai, bukan dokter pribadi dari calon presiden dan wakil presiden, serta bukan pula dokter kepresidenan pada saat ini. Adapun standar pemeriksaan kesehatan yang normal, antara lain analisis riwayat kesehatan, pemeriksaan psikiatris, pemeriksaan jasmaniah, pemeriksaan penunjang, dan pemeriksaan laboratorium. Detailnya, pemeriksaan yang harus dilalui capres dan cawapres tersebut antara lain pemeriksaan amnesia, psikiatrik (kesehatan jiwa), pemeriksaan jasmani (meliputi antara lain sistem saraf dan pembuluh darah, jantung, bidang penglihatan, sistem hati, dan pencernaan), pemeriksaan penunjang, serta pemeriksaaan laboratorium. Di RSPAD Pemeriksaan kesehatan dilaksanakan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto Jakarta dalam dua gelombang, yaitu pada 26 - 29 April dan 10 - 13 Mei pukul 07.30 - 17.00. Medical check up biasanya memerlukan waktu 6 - 8 jam untuk pemeriksaan fisik dan jiwa. Kemampuan-kemampuan inilah konon yang akan diukur dalam bentuk analisis disabilitas. Dengan selesainya tahapan dalam pemeriksaan, tim akan memberikan rekomendasi atau laporan akhir kepada KPU mengenai hasil pemeriksaan capres dan cawapres. Adalah wewenang KPU untuk mengumumkan hasil tes kepada masyarakat, sedangkan IDI tidak berhak mengumumkan karena berkaitan dengan kode etik profesi. Ketetapan yang dikeluarkan KPU atas rekomendasi IDI itu mengundang tanggapan pro-kontra. Yang kian meramaikan hiruk pikuk penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2004 ini. Secara kebetulan, pada pemilu presiden dan wakil presiden yang kali pertama ini, salah satu calon presiden dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdurahman Wahid sangat terkait dengan ketetapan KPU tersebut. Dengan demikian, persoalan persyaratan kesehatan jasmani menjadi masalah baru, menyusul ancaman penolakan hasil pemilu yang dilontarkan 21 partai peserta pemilu. Akibatnya bisa ditebak, polemik pun terjadi dari mereka yang setuju atau tidak terhadap aturan KPU tersebut. KPU melalui Ketua Pokja Penelitian Capres/Cawapres Anas Urbaningrum menegaskan, aturan tersebut tidak dimaksud untuk menjegal calon mana pun termasuk Abdurahman Wahid. Menurut penjelasan Anas, persyaratan itu hanya merupakan penjabaran UU Pemilu tentang persyaratan capres dan cawapres. Anas juga menyebutkan, dalam Pasal 6 UU Nomor 23/2003 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tercantum 20 butir syarat yang harus dipenuhi capres dan cawapres. Salah satunya adalah pasal 6 butir d yang menyebutkan, capres dan cawapres harus mampu secara rohani dan jasmani melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai presiden dan wakil presiden. Tidak Njlimet Sementara itu, mantan Ketua Umum PB IDI Kartono Muhammad mengemukakan, persyaratan kesehatan untuk capres/cawapres yang dibuat IDI tidak njlimet, tapi sesuai dengan standar pemeriksaan kesehatan umum. Artinya, persyaratan kesehatan yang dimintakan KPU itu merupakan parameter standar dan tidak mengada-ada. Kalaupun pemeriksaan tersebut terlihat banyak sekali, hal itu cuma untuk mengambil simpulan apakah capres/cawapres tadi sehat secara rohani dan jasmani. Misalnya dalam pemeriksaan saluran pencernaan, jika hanya ditemukan diare, tentunya hal itu jelas tidak menghambat tapi bila ditemukan kanker tentu akan lain persoalannya. Sebaliknya mereka yang kontra, antara lain diwakili salah seorang pakar kedokteran jiwa kenamaan Prof Dadang Hawari, menganggap persyaratan kesehatan bagi capres dan cawapres itu terlalu mempersulit sampai-sampai pemeriksaan pencernaan segala. Persyaratan tersebut, ujar Dadang, terlalu njlimet dan sulit dipenuhi karena tidak ada manusia yang sehat 100% termasuk dokter yang memeriksanya. Menurut pendapat dia, apabila mengacu pada UUD 1945, syarat kesehatan bagi presiden dan wakil presiden cukup mudah, yaitu sehat jasmani dan rohani. Hal itu dapat diartikan secara jasmani tidak cacat, tidak sakit-sakitan yang dapat mengganggu tugas-tugasnya sebagai presiden/wakil presiden. Adapun untuk kesehatan rohani capres/cawapres, tidak berarti calon tidak sakit jiwa dan tidak cacat moral. Jadi dalam soal kesehatan ini, tidak perlu ada berbagai pemeriksaan yang menyebabkan seseorang calon yang tengah sakit ringan tidak bisa mencalonkan diri. Tudingan IDI sudah memasuki wilayah politik juga dilontarkan berbagai kalangan lain. Seperti dari pengamat politik, fungsionaris PKB, dan sebagian kalangan masyarakat. Munculnya perbedaan pendapat ini tak pelak lagi memunculkan polemik baru yang kian meruwetkan penyelenggaraan Pemilu 2004 ini. Tudingan bahwa IDI telah ikut bermain politik pun mencuat ke permukaan. Bahkan muncul tuduhan, ketetapan tersebut hanya memenuhi pesanan politik partai besar. Selain itu, IDI juga dituduh menjadi tunggangan partai besar. (Budi Nugraha-88j) |