logo SUARA MERDEKA
Line
Selasa, 20 April 2004 PEMILU 2004
Line

MK Percepat Permintaan Fatwa PKB

JAKARTA-Fungsionaris DPP PKB kemarin mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK). Salah satu fungsionaris Mahfud MD mengatakan, kedatangan mereka ke MK selain meminta fatwa MK, juga mengajukan uji materiil undang-undang terhadap UUD 1945 berkenaan dengan Pasal 6 UU Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.

Dia menyebutkan, fatwa MK memang tidak mengikat, tetapi bisa dijadikan landasan awal untuk menempuh berbagai langkah hukum. ''Kami akan meminta fatwa Mahkamah Konstitusi dengan keluarnya Surat Keputusan KPU Nomor 26. Apakah KPU boleh membuat aturan seperti itu, padahal UUD dan UU yang mengatur tidak menyebut persyaratan seperti itu,'' kata Mahfud yang mantan Menhan tersebut.

Bila ternyata fatwa itu sejalan dengan pemikiran PKB, partainya akan mengadukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke MK perihal syarat kesehatan calon presiden yang dinilai melanggar undang-undang.

Dia menambahkan, dalam hukum terdapat kebijakan, setiap institusi yang membuat aturan lebih lanjut harus ada delegasi kewenangan. Mahfud mengatakan, jika harus menjelaskan argumentasi tentang hal itu, kuasa hukum PKB nanti yang akan menanganinya.

Dia menyatakan, ada dua alasan mengapa pihaknya meminta permohonan fatwa kepada MK. Pertama, PKB membutuhkan jawaban yang cepat. ''Kami hanya punya waktu satu minggu. Itu waktu yang cepat dan tidak terasa,'' katanya. Alasan kedua, terkait dengan upaya menjaga konsistensi peraturan dengan konstitusi.

Proses Cepat

Kepada wartawan seusai menerima DPP PKB, panitera Mahkamah Konstitusi Ahmad Fadhli SH menyatakan, pihaknya akan memproses secara cepat permohonan partai tersebut. ''Panitera Mahkamah Konstitusi akan segera memproses dengan cepat permohonan PKB demi kepentingan bangsa dan negara. Karena itu, untuk mempercepat pelayanan publik dalam hal ini permintaan PKB, kami akan melakukannya baik melalui faksimile, telepon maupun e-mail yang tersedia di Mahkamah Konstitusi,'' jelasnya.

Fadhli menjelaskan, dalam persyaratan kesehatan calon presiden yang telah dikeluarkan KPU melalui SK Nomor 26 Tahun 2004 disebutkan, seorang capres harus bisa melihat. Ini yang akan dimintakan fatwanya dalam pengertian apakah itu tidak bertentangan dengan peraturan di atasnya. (F4-64e)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana | Ragam
Liputan Pemilu | Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA