| Selasa, 20 April 2004 | PANTURA |
Dirazia, Penjual Minyak Tanah kepada SopirBATANG- Puluhan pedagang yang biasa menjual bahan bakar minyak (BBM) ireks, campuran minyak tanah dan solar yang biasa mangkal di jalan raya pantura Batang, dirazia. Tidak ada satu pun yang ditahan dalam operasi yang dipimpin Wakapolres Kompol Rusiyanto didampingi Kabagops Kompol Sugito. Mereka justru mendapatkan pembinaan dan penyuluhan. Sebelum operasi, mereka mendapatkan pengarahan dari Kapolres Drs Edy S Setjo di Mapolres. Operasi itu didukung Satuan Samapta, Satreskrim, Sat IPP, dan Satlantas yang dipimpin masing-masing Kasat atau Kaur. Begitu tiba di lokasi sasaran, dengan senyum petugas yang terdiri atas 12 Polsek menanyai pedagang satu per satu. Materi pertanyaan berupa dari mana mereka mendapatkan atau membeli minyak tanah, dari siapa, dan di mana. Kemudian berapa dijual per liter serta kepada siapa mereka menjualnya. "Operasi yang kami jalankan adalah represif persuasif edukatif. Intinya kami melakukan pembinaan dan penyuluhan kalau menjual minyak tanah tanpa izin usaha itu adalah melanggar peraturan," ujar Kapolres. Pendekatan yang dilakukan kepada penjual adalah jangan sampai mereka berspekulasi dengan menjual bahan bakar minyak, bukan kepada rumah tangga tetapi kepada sopir truk atau bus. Karena mereka sengaja menjual minyak tanah itu sebagai BBM bagi kepentingan transportasi. Menurut Kapolres, minyak tanah adalah jenis BBM yang mendapatkan subsidi dari pemerintah. Maka tata cara pengangkutan, penyimpanan, dan distribusi telah diatur dalam UU RI No 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Adapun tata cara niaga yaitu dari Pertamina menunjuk agen minyak tanah kemudian disalurkan ke pangkalan, selanjutnya dijual kepada masyarakat (pengecer atau konsumen) untuk keperluan rumah tangga. Karena itu tidak ada yang dijual kepada sopir untuk BBM transportasi. "Prosedur legal adalah minyak tanah subsidi-agen minyak tanah-pangkalan-penyalur kemudian konsumen yang peruntukannya bagi masyarakat ekonomi lemah untuk keperluan rumah tangga. Nelayan untuk penerangan dan usaha kecil menengah," jelas Kapolres. Adapun harga nonsubsidi agen-pangkalan langsung ke industri. Kenyataan ditemukan ada pasokan minyak tanah yang dari pangkalan langsung ke penimbun kemudian langsung dijual ke industri serta ke tongkang, tugboat, tanker, bukan untuk rumah tangga. Melainkan dijual kepada sopir truk dan bus yang digunakan sebagai bahan bakar kendaraan. Karena itu, Kapolres menegaskan, apabila masyarakat menjual minyak tanah kepada sopir berarti melanggar Pasal 55 ayat C dan D UU No 22 tentang tataniaga minyak dan gas bumi. "Ingat, pelanggaran terhadap pasal itu diancam hukuman penjara selama-selamanmya tiga tahun dan denda Rp 30 miliar," jelas Edy S Setjo. Sebaliknya, di satu sisi pihaknya juga melindungi, mengayomi, dan memberikan pengamanan kepada masyarakat luas yang lain. Dalam hal ini, masyarakat pengguna minyak tanah untuk keperluan rumah tangganya. "Sekali lagi, kepada mereka yang masih menjual minyak tanah kepada sopir untuk bahan bakar transportasi apabila tak menaati imbauan kami, Polres Batang akan menindak dan menerapkan sanksi sesuai dengan prosedur." Kasdulit (43) mengaku menjual minyak tanah itu kepada sopir baru satu minggu. Dia membeli dari agen di pasar dengan harga Rp 1.200 per liter. Selanjutnya dijual kepada sopir di pinggir jalan raya Kandeman dengan harga Rp 1.250. "Hanya mencari keuntungan Rp 50/liter. Sungguh saya belum mengetahui ternyata bisa dihukum." (ar-20s) |