| Selasa, 20 April 2004 | PANTURA |
Merasa Dianaktirikan Guru Bantu ke DPRDTEGAL- Guru bantu Kota Tegal terus memperjuangkan nasib. Beberapa waktu lalu mereka hendak mengeluh soal status dan kesejahteraan kepada Wali Kota. Namun saat itu mereka diterima Wakil Wali Kota Drs Maufur MPd. Kemarin mereka mengadu ke DPRD. Guru bantu yang tergabung dalam Forum Komunikasi Guru Bantu (FKGB) itu diterima Ketua Komisi E KH Habib Ali ZA. Dalam pertemuan itu Ketua FKGB Sarbini SPd beserta 13 pengurus lain memunculkan empat masalah yang kini menghantui para buru bantu. Pertama, pengakuan Pemerintah Kota atas keberadaan guru bantu kurang. Terbukti, kata Sarbini, SK guru bantu tidak ditandatangani Wali Kota tetapi Kepala Dinas P dan K. "Padahal, di daerah lain SK itu ditandatangani wali kota atau bupati. Kami khawatir, di balik semua itu ada hal-hal yang tak diinginkan menyangkut kesejahteraan dan keberadaan guru bantu karena tak ditandatangani Wali Kota," kata dia. Guru bantu juga menuntut alokasi anggaran pendidikan APBD khusus untuk meningkatkan kesejahteraan. Sarbini menyatakan kewajiban guru bantu setelah menerima SK sama dengan guru PNS. Misalnya, tak diperbolehkan mengajar lebih dari satu sekolah dan tak boleh menjadi pengurus partai. "Karena kewajiban sama dengan guru PNS lain, seharusnya hak kami sama. Contohnya guru PNS dan tenaga kontrak memperoleh seragam, gaji ke-13, jamsostek, dan uang insentif lain. Adapun kami tak menerima hak itu. Kok seperti dianaktirikan?" Guru bantu meminta prioritas dalam seleksi CPNS. Dengan cara, kata Sarbini, guru bantu diangkat melalui seleksi ketat sesuai dengan standar nasional melalui surat keputusan menteri. "Semestinya ada nilai tambah tersendiri untuk guru bantu. Apalagi sebagian besar sudah berumur rata-rata 30 ke atas," ujar dia. Cukup Banyak Habib Ali menyatakan akan memperjuangkan tuntutan mereka. Apalagi kebutuhan akan guru di Kota Tegal cukup banyak. Itu seiring dengan banyaknya guru yang memasuki usia pensiun. "Kami akan segera berkoordinasi dengan eksekutif," ujar dia. Wali Kota Adi Winarso SSos melalui aparat Hubungan Masyarakat Pemerintah Kota Sumito SIP mengatakan, surat keputusan itu ditandatangani Kepala Dinas P dan K sepengetahuan Wali Kota. Kepala Dinas P dan K Drs Machful menyatakan penandatangan surat keputusan itu tidak menyalahi aturan. Sebab, sesuai dengan buku pedoman pelaksanaan program guru bantu bisa dibenarkan. "Di situ disebutkan gubernur, wali kota/bupati bisa menandatangani surat keputusan yang berkedudukan atas nama Mendiknas. Toh meski surat keputusan itu ditandatangani kepala dinas, gaji mereka tetap lancar. Surat keputusan itu tidak ditandatangani Wali Kota karena saat itu Adi Winarso berada di luar negeri." (G12,aj-20g) |