logo SUARA MERDEKA
Line
Selasa, 20 April 2004 SEMARANG
Line

Ujian Tiga Mapel Dapat Ijazah

  • Sidang Ijazah Palsu

GROBOGAN - Calon anggota lembaga legislatif (caleg) dari PPP M Qomarudin S (51) mengaku hanya mengikuti ujian tiga mata pelajaran selama belajar di Mualimat (sekarang menjadi MA Mambaul Ulum) Bandungsari, Kecamatan Ngaringan, Grobogan. Ketiganya adalah mata pelajaran fikih, akidah, dan tarikh.

Meski hanya mengikuti ujian tiga mata pelajaran (mapel), dia mendapat ijazah. Dalam ijazah itu tercantum 21 mapel yang meliputi 15 mapel agama dan 6 mapel umum.

Hal itu terungkap dalam sidang perkara dugaan penggunaan ijazah palsu untuk proses pengajuan sebagai caleg di Pengadilan Negeri Purwodadi, Grobogan, kemarin.

Ijazah caleg itu dikeluarkan pada 2001 oleh MA Mambaul Ulum. Padahal, dia lulusan Mualimat 1979. Meski nomor siswanya tidak ada, ijazah itu ditandatangani Kepala Sekolah MA Mambaul Ulum AZ Tholabi dan Inspeksi Madrasah KH Muhajirin. Tak hanya itu, pada saat Qomarudin lulus, sebenarnya belum ada pelajaran PPKn, tapi dalam ijazah tersebut tertera pelajaran PPKn.

18 Bulan

Sebelumnya, dalam persidangan dengan Hakim Ketua Mujahri SH, jaksa Sigid Januar Pribadi SH mengajukan dua dakwaan terhadap Qomarudin. Dia dinyatakan melanggar Pasal 137 ayat 4 UU RI No 12 Tahun 2003 atau Pasal 137 ayat 7 UU RI No12 tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD.

Ketika ditanya oleh Mejelis Hakim tentang pelajaran Civic (PMP) itu sama dengan mata pelajara apa, Qamarudin dengan tegas mengatakan, sama dengan pelajaran Aljabar. Mendengar jawaban caleg tersebut hadirin yang mengikuti sidang tertawa.

Jika terbukti melakukan pelanggaran, dia diancam pidana penjara minimal tiga bulan maksimal 18 bulan dan atau denda Rp 600.000 hingga Rp 6 juta. (H3-83e)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana | Ragam
Liputan Pemilu | Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA