| Selasa, 20 April 2004 | EKONOMI |
Transaksi Surat Berharga Diselidiki
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) terus menelusuri aliran dana dan transaksi yang dilakukan oleh Bank Asiatic dan Bank Dagang Bali (BDB). Selain itu, BI bekerja sama dengan Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) memeriksa order penjualan surat-surat berharga BDB yang dilakukan oleh perusahaan sekuritas. Direktur Direktorat Pengawasan Bank I BI, S Anton Tarihoran mengatakan, di samping melibatkan Bapepam, pihaknya terus memantau pelaksanaan verifikasi oleh Unit Pelaksana Penjaminan Pemerintah (UP3) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). "Kita jaga mereka dalam melakukan tugas verifikasi karena BI yang mengangkat pengurus, sedangkan bank bersangkutan membantu tim verifikasi. Semua informasi nanti akan dijadikan acuan oleh UP3 dalam melakukan pembayaran sehingga nasabah tidak resah," tuturnya, kemarin. Setelah pembayaran dilakukan UP3, kata dia, proses selanjutnya adalah penyelenggaraan rapat umum pemegang saham dan kemudian membentuk tim likuidasi yang akan menjual aset-aset bank untuk mengganti dana yang dikeluarkan oleh pemerintah lewat penjaminan. Ketua Bapepam Herwidayatmo mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap empat perusahaan efek yang terlibat dalam transaksi fiktif Bank Asiatic dan BDB. Dia menjelaskan, pemeriksaan terhadap perusahaan efek yang terlibat itu sudah selesai dan sekarang mengarah kepada para pelakunya. "Kami perlu mengonsolidasikan pemeriksaan tersebut dengan BI untuk mengetahui sejauh mana kasus itu berada dalam kewenangan kami atau BI," ujarnya. Mengaku Herwidayatmo menambahkan, surat-surat berharga yang diakui ditransaksikan oleh Bank Asiatic dan DBD dengan empat perusahaan efek yang terlibat berbentuk surat utang atau obligasi. "Bank Asiatic mengaku membeli obligasi dari salah satu dana pensiun melalui SNC, sedangkan BDB melalui PT PS," jelasnya. Dari pengakuan tersebut, lanjut dia, Bapepam melakukan penyidikan cukup lama karena transaksi obligasi menggunakan sistem scriptless (tidak tercatat). Berdasarkan data yang dikumpulkan dari Bursa Efek Surabaya (BES) dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), jelas dia, ditemukan data yang menunjukkan transaksi obligasi oleh kedua bank tersebut, SNC, dan PT PS. Setelah ditanya, lanjut Herwidayatmo, oknum di Bank Asiatic dan DBD menyatakan obligasi itu disimpan di dua perusahaan efek yang bertindak sebagai bank kustodian, yakni PT GLU dan PT GLI. Akan tetapi setelah diperiksa, obligasi tersebut tidak ada di dua perusahaan efek yang ternyata belum memiliki izin dari Bapepam itu. Walaupun sudah menjatuhkan sanksi penghentian sementara (suspend) operasional terhadap dua perusahaan efek yang memiliki izin Bapepam, yakni SNC dan PT PS, pihaknya terus memeriksa oknum-oknum dari kedua perusahaan tersebut. Jika terbukti melanggar peraturan pasar modal, tegas dia, para oknum itu dapat dikenai sanksi denda, bahkan dapat mengarah ke pidana. Perusahaan efek yang terlibat dan memiliki izin dari Bapepam bisa dikenai sanksi minimal pencabutan izin usaha. Bagi dua perusahaan efek yang tidak memiliki izin, kata dia, Bapepam tetap memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan. "Kalau dalam pemeriksaan kami menemukan hal-hal di luar kewenangan hukum pasar modal maka tidak tertutup kemungkinan kami meminta polisi untuk membantu proses penyidikan," tandasnya. (wa-53n) |