logo SUARA MERDEKA
Line
  Sabtu, 17 April 2004 Sala  
Line

Pencoblosan Ulang di RS Kustati Berbuntut ke Forum Gakumdu

KOTA- Kasus pemilihan ulang di TPS khusus 15-16 RS Kustati, Pasarkliwon, berbuntut. Panwas akan menggelar kasus itu di forum Gakumdu (Penegakan Hukum Terpadu-Red) bersama kejaksaan dan kepolisian. Diduga, terjadi banyak pelanggaran dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang tersebut.

"Bila nanti memang kami temukan unsur pelanggaran perundangan oleh KPU Kota Surakarta, maka kami akan meminta kepolisian menindaklanjuti dengan penyidikan," tegas Ketua Panwas Pemilu Kota Surakarta Nyuwardi kepada Suara Merdeka, kemarin.

Dia mengemukakan, ada tiga hal yang bisa dijadikan alasan kenapa pemungutan ulang itu cacat hukum. Pertama, sebenarnya tidak ada alasan yang bisa ditoleransi untuk pemilu ulang. Kedua, pemilih yang mencoblos di situ lebih banyak menggunakan kartu pemilih sementara (KPS), berjumlah 107 buah. Dan, itu bisa dimasukkan kategori fiktif.

Ketiga, dengan pelaksanaan pemungutan suara ulang itu terdapat lebih dari 100 pemilih yang kehilangan hak pilih karena tidak memperoleh undangan. Semestinya, pemilihan ulang pun tetap harus menggunakan undangan.

"Nah, dengan pemungutan ulang itu, para pemilih yang kebanyakan dari luar tidak bisa menggunakan hak pilihnya. Yang melakukan pemungutan suara ulang hanya 50-an pemilih saja," ujar Nyuwardi.

KPU Siap

Sementara itu, Ketua KPU Kota Surakarta Eko Sulistyo menekankan, pihaknya siap menghadapi jika memang kasus pemungutan suara ulang di TPS khusus RS Kustati itu dipersoalkan dan disidik oleh Gakumdu karena dinilai melanggar perundangan.

"Kami sebenarnya justru mempertanyakan maksud Panwas mempersoalkan lagi masalah itu. Kan penghitungan suara sudah selesai, sudah ditandatangani partai-partai. Kalau dipersoalkan lagi, sebenarnya ada apa dengan Panwas," ujar dia.

Tentang alasan yang dipersoalkan Panwas, Eko mengatakan, awal mulanya karena ada laporan terjadi pelanggaran dalam pelaksanaan TPS khusus itu. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti KPU dan ternyata memang ditemukan warga yang menggunakan KPS dan itu semua warga di luar yang diarahkan ke TPS khusus. Di daftar pemilih tetap (DPT), nama-nama mereka memang tidak ditemukan.

"Karena ada pelanggaran itu, KPU mengambil keputusan mengulang meski tentu ini ada risiko. Namun, risikonya paling kecil dibandingkan dengan tindakan lain, misalnya permintaan Panwas agar KPS itu dinyatakan batal."

Risikonya, ujar Eko, sama dengan ketika KPU mengulang TPS 65 Semanggi dan TPS 05 Pajang, yakni tidak bisa diikuti 100% pemilih karena tentu pemilih sudah ada yang pergi, ada yang dari luar, dan sebagainya.

"Dengan alasan itulah kami tetap melaksanakan pemungutan ulang dan hasilnya sudah diterima partai-partai, sudah dihitung dalam rekapitulasi akhir pada tingkat KPU. Kalau sudah begitu masih dipersoalkan lagi, kami justru mempertanyakan apa sebenarnya mau Panwas. Apa sekadar ingin gegeran saja?" tegas dia.

Karena itulah, KPU tidak akan mengambil sikap apa pun. Hanya bila memang nanti dipersoalkan dan disidik, KPU akan menghadapinya.(an-17j)


Berita Utama | Semarang | Sala | Jawa Tengah | Olahraga | Internasional | Liputan Pemilu
Budaya | Wacana | Ekonomi | Fokus | Cybernews | Berita Kemarin
Copyright© 1996 SUARA MERDEKA