logo SUARA MERDEKA
Line
  Sabtu, 17 April 2004 Sala  
Line

14 PK Partai Golkar Somasi DPD

  • Soal Syarat Minimal 20%

KARANGANYAR- Empat belas dari 17 pimpinan kecamatan (PK) Partai Golkar se-Karanganyar yang tergabung dalam Paguyuban PK Partai Golkar sepakat akan menyomasi DPD Kabupaten. Hal itu berkait dengan kemunculan SK DPD Nomor 40/Golkar/II-27/IV/2004 bertanggal 3 April 2004.

Mereka menolak dan meminta DPD mencabut SK yang mengatur tentang syarat minimal dukungan 20% bagi caleg yang lolos menjadi anggota legislatif. Penolakan serupa beberapa waktu lalu juga disampaikan beberapa caleg yang juga lolos menjadi anggota legislatif.

Selain menyomasi DPD, mereka juga mengirim surat keberatan tentang syarat minimal tersebut kepada DPD Partai Golkar Jateng dan DPP. ''Surat keberatan itu sudah dikirim ke Semarang dan Jakarta oleh empat PK,'' kata Ketua Paguyuban Agus Sutarno ketika ditemui Suara Merdeka, kemarin.

Menurut pendapatnya, selain bertentangan dengan undang-undang yang berlaku, keputusan syarat minimal 20% itu juga sebagai salah satu bentuk arogansi DPD terhadap para caleg yang lolos pemilihan. Di samping itu, SK tersebut disinyalir juga akan menumbuhkan praktik politik uang dalam pencoblosan.

''Jika Golkar tetap ingin solid dan pengurusnya tetap ingin dihargai, kami minta DPD tidak memaksakan SK yang dibuat secara sepihak itu. Apalagi secara definitif, hampir semua pimpinan kecamatan menolak,'' tandas dia yang juga anggota FPG itu.

''Dalam memberlakukan penetapan caleg, seharusnya Partai Golkar sebagai peserta pemilu mengikuti undang-undang atau aturan KPU sebagai penyelenggara pemilu, bukan membuat aturan sendiri,'' tandasnya.

Tetap Diberlakukan

Ketua DPD Partai Golkar H Suparno mengungkapkan, dia tetap akan memberlakukan SK tersebut kepada semua caleg. Bahkan, dia mempersilakan pihak-pihak yang keberatan untuk melaporkan SK tersebut ke Jakarta.

''Silakan saja mereka keberatan, tapi kami tetap akan memberlakukan. Seharusnya semua caleg bisa memahami SK tersebut, sebab sudah disosialisasikan jauh sebelumnya. Yaitu pada pertengahan Februari lalu,'' jelas dia yang juga Wakil Ketua DPRD.

Drs Sucipto, anggota KPU Karanganyar yang membidangi verifikasi partai dan caleg menjelaskan, KPU akan menggunakan SK KPU Nomor 25/2005 dalam penetapan caleg yang menjadi anggota legislatif. Yaitu caleg yang mendapatkan suara sah sama atau lebih dari bilangan pembagi pemilih (BPP), secara otomatis menjadi anggota legislatif.

''Jika suara yang didapat caleg lebih kecil dari BPP, penetapan berdasarkan nomor urut sesuai dengan yang diajukan partai. Namun jika ada caleg yang mengundurkan diri, kesempatan itu ditempati caleg nomor berikutnya,'' kata dia. (G8-49j)


Berita Utama | Semarang | Sala | Jawa Tengah | Olahraga | Internasional | Liputan Pemilu
Budaya | Wacana | Ekonomi | Fokus | Cybernews | Berita Kemarin
Copyright© 1996 SUARA MERDEKA