logo SUARA MERDEKA
Line
  Sabtu, 17 April 2004 Semarang & Sekitarnya  
Line

Salah Coblos, 17% Surat Suara untuk Anggota DPD Rusak

KENDAL- Dari 428.491 lembar surat suara untuk pemilihan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Kabupaten Kendal yang dipakai pemilih, 105.607 lembar atau 17 % dinyatakan rusak akibat salah melakukan pencoblosan. Menurut KPU Kendal, terjadinya kerusakan tersebut lebih disebabkan oleh kurangnya sosialisasi dari sebagian besar calon anggota DPD.

"Banyak masyarakat yang tidak tepat melakukan pencoblosan gambar calon DPD. Sebab, mereka kurang mengenal siapa para calon DPD. Berbeda dari parpol, sebagian besar anggota DPD cenderung sangat jarang melakukan kampanye. Sebagian pemilih juga kurang mengetahui apa itu DPD," papar anggota KPU Kendal Drs Abdullah Sachur, Jumat (16/4).

Dia mengemukakan, secara keseluruhan surat suara untuk parpol ataupun calon anggota DPD di Kabupaten Kendal berjumlah 620.096 lembar. "191.605 calon pemilih diketahui tidak menggunakan hak pilihnya untuk mencoblos calon anggota DPD. Jadi, hanya tercatat 428.491 lembar formulir DPD yang dicoblos pemilih. Dari jumlah ini, yang terpakai 322.884 surat suara, selebihnya rusak."

Sementara itu, hasil penghitungan akhir KPU, Ir H Budi Santoso menempati posisi kedua calon anggota DPD Jateng. Empat anggota DPD di Kendal yaitu Dra Nafisah Sahal memperoleh 85.464 suara, Ir H Budi Santoso (36.704), Drs Sudharto MA (29.828), dan Drs H Dahlan Rais MHum (26.201).

Tidak Digunakan

Selain formulir untuk pemilihan anggota DPD, kerusakan juga terjadi pada surat suara parpol. Dari 620.096 lembar surat suara yang dialokasikan di Kabupaten Kendal, 128.221 lembar atau 20,67 % di antaranya mengalami rusak dan tidak dipergunakan saat pencoblosan.

Secara terperinci diketahui 42.223 atau 6,8 % surat suara dinyatakan rusak, dan 85.998 (13,87 %) tidak dicoblos.

"Surat suara tidak dicoblos, kemungkinan karena para pemilih sebagian besar merantau dan bekerja di luar negeri, sehingga tidak bisa pulang saat pencoblosan. Adapun surat suara yang rusak antara lain karena pemilih mencoblos lebih dari satu parpol. Ada juga pemilih yang hadir, tetapi tidak mencoblos," papar Sachur.

Dilihat dari persentase kerusakan surat suara, lanjut dia, relatif kecil. "Dulu muncul kekhawatiran, jumlah surat suara rusak sangat besar. Hal ini didasarkan pada asumsi terhadap calon pemilih yang 35%-nya dinyatakan buta huruf. Namun, asumsi tersebut ternyata tak ada korelasinya. Paling tidak, terjadinya kerusakan surat suara yang cenderung sedikit itu merupakan indikasi keberhasilan sosialisasi KPU," ujarnya. (G15-73k)


Berita Utama | Semarang | Sala | Jawa Tengah | Olahraga | Internasional | Liputan Pemilu
Budaya | Wacana | Ekonomi | Fokus | Cybernews | Berita Kemarin
Copyright© 1996 SUARA MERDEKA