
| Sabtu, 17 April 2004 | Jawa Tengah - Pantura |
Caleg Iseng untuk Peroleh Simpati Pasang Lampu Jalan Hasil "Curian"TEGAL- PT (Persero) PLN Area Pelayanan (AP) Tegal meminta Pemkot melegalkan lampu penerangan jalan umum (PJU) yang liar. Sebab, pihaknya tidak mungkin melakukan pemutusan karena lampu tersebut telanjur terpasang dan menjadi kebutuhan masyarakat umum. Permintaan itu disampaikan Ahli Kinerja PLN Distribusi Jateng Ir Bambang Harsanto MM dalam sosialisasi dampak losses dan PJU ilegal yang digelar di kampus Universitas Pancasakti (UPS). Dalam kegiatan itu tampil pembicara lain, Dosen FH Unsoed Purwokerto Budiyono SH Mhum. Bambang menyebukan, satu-satunya cara untuk menyelesaikan persoalan lampu jalan liar itu Pemkot melakukan inventarisasi PJU ilegal untuk dilegalkan. Persoalannya, PJU liar yang biasanya dipasang secara swadaya oleh masyarakat itu diklaim untuk kepentingan umum. Variatif ''Jadi, persoalan itu tidak mungkin diselesaikan dengan cara memutus atau tidak. Jika Pemkot melegalkan, pajak yang telah disetor masuk ke pendapatan daerah. Jadi, kita tinggal menagih ke Pemkot,'' ungkapnya. Dalam acara yang dipandu dosen FH Eddhie Praptono SH itu, Bambang juga menyinyalir, selama pemilu ini PJU liar merebak. ''Berdasarkan hasil inventarisasi kami, dari 11 unit PLN se-Jateng, di sembilan unit terdapat lampu liar. Penyebabnya pun cukup variatif, termasuk ada caleg yang iseng agar mendapat simpati dia memasang lampu jalan. Padahal, secara tidak langsung dia itu melakukan pencurian,'' jelasnya seraya tidak menyebut identitas caleg tersebut. Adapun berdasarkan data inventarisasi PT PLN AP Tegal, terdapat 3.814 titik PJU liar. Humas Edi Hartoyo menjelaskan, dari jumlah tersebut PJU liar paling banyak terdapat di Kota Tegal sejumlah 2.750 titik, menyusul wilayah Balapulang 404 titik, Comal (404). Pemalang (192), Slawi (138), Bumiayu (107), dan Brebes (31). ''Dengan demikian, dalam satu hari kami kehilangan sekitar 631.310 VA. Guna menyelesaikan persoalan itu, kami merumuskan cara penyelesaian yang terbaik tanpa merugikan salah satu pihak, yakni Pemkot harus proaktif mendata PJU ilegal. Karena untuk kepentingan umum, sebaiknya dilegalkan saja,'' ujarnya. (G12-42e) |