logo SUARA MERDEKA
Line
  Sabtu, 17 April 2004 Jawa Tengah - Pantura  
Line

Karyawan Saritex Jaya Tolak PHK

  • Berlaku Mulai Hari Ini

BATANG- Ratusan karyawan PT Saritex Jaya Swasti (SJS) Batang kemarin melakukan aksi demo damai. Mereka menolak PHK secara sepihak yang berdasarkan Surat Direksi PT SJS No 0064/DIR/SJS/III/2004.

Aksi yang mereka lakukan kemarin dibagi dua. Satu perwakilan bertemu dengan unsur pimpinan lokal, satu tim lainnyan bertemu dengan Bupati dan Pimpinan DPRD serta Kepala Kantor Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Namun, aksi yang paling ramai adalah yang dilakukan di pabrik Jalan Raya Pantura Jatisari, Tulis. Karyawan secara bergantian saling berorasi di atas truk.

Dalam pertemuan di pabrik kemarin, ada pengamanan ketat dari aparat Polres Batang yang dipimpin Kabagops Kompol Sugito.

Perwakilan karyawan yang terdiri atas pengurus Serikat Pekerja Tekstil Sandang Kulit -Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPTSK- SPSI) dan Tim Perumus diterima Direktur H Hadi Prayitno dan YMT DGM Khaizul Desward. Pertemuan di ruang direksi diwarnai keharuan saat anggota Tim Perumus Sukisno yang juga Ketua Kopkar melaporkan kondisi keuangan koperasi yang tinggal Rp 1.600.

''Utang perusahaan pada karyawan Rp 108 juta lebih. Saya selaku Ketua Kopkar tidak mau dituduh menggelapkan uang, pembukuannya benar-benar ada,'' ungkap dia sambil menahan isak tangis.

Sementara itu, Khaizul menyatakan sebenarnya dia sudah berulang-ulang menemui pucuk pimpinan Texmaco di Jakarta. Namun, belum ada kesempatan untuk bertemu dengan Sinivasan selaku bos Texmaco Group.

''PT Saritex ini kan salah satu grup dari PT Texmaco. Segala keputusan Sinivasanlah yang menentukan, kami sudah berulang-ulang ke Jakarta tapi dia selalu sibuk, bahkan saya pernah menunggu mulai pukul 09.00 hingga 15.00, ternyata juga tidak diberi kesempatan dengan alasan sibuk,'' tuturnya.

Hanya, melalui Direktur HURD Bonar FH Sirait, sesuai dengan Surat Keputusan Direksi Nomor 0064/DIR/SJS/III/2004 semua karyawan-karyawati (388 orang) PT SJS dikenai PHK oleh perusahaan dan itu berlaku mulai 17 April. Inti permasalahannya, kondisi perusahaan baik keuangan maupun produksi yang sangat sulit sehingga sangat berat untuk diteruskan kegiatannya. Tidak adanya bantuan keuangan sehingga modal kerja tidak dapat lagi disediakan perusahaan.

Perusahaan menderita kerugian sehingga dalam keadaan memaksa (force majeur) perusahaan harus ditutup. Pertemuan kemarin mengalami deadlock, tuntutan karyawan tidak bisa dipenuhi pimpinan lokal karena yang menentukan adalah direksi pusat.

Hanya, perwakilan menghendaki pimpinan lokal untuk mendatangkan direksi pusat ke Batang untuk membicarakan permalahan menyangkut PHK dan pesangon.

Hasil pertemuan itu selanjutnya disampaikan ke karyawan. Akan tetapi, para karyawan tetap pada keputusan menolak PHK sepihak.(ar-14j)


Berita Utama | Semarang | Sala | Jawa Tengah | Olahraga | Internasional | Liputan Pemilu
Budaya | Wacana | Ekonomi | Fokus | Cybernews | Berita Kemarin
Copyright© 1996 SUARA MERDEKA