logo SUARA MERDEKA
Line
  Selasa, 13 April 2004 Sala  
Line

PPK Jebres Tolak Gunakan TI

JEBRES - Sampai batas akhir penghitungan suara, Senin (12/4) kemarin, tak satu pun data yang diterima KPU Pusat dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Jebres melalui teknologi informasi (TI). Pasalnya, PPK Jebres menolak mengirimkan rekapitulasi suara di wilayah itu melalui teknologi yang langsung terhubung ke KPU Pusat.

Menurut Ketua PPK Jebres, A Aryanto, penolakan dilatarbelakangi empat persoalan yang mereka anggap krusial. "PPK Jebres menolak menandatangani formulir C1 TI dan tidak akan mengirimkannya ke KPU Pusat melalui TI. Ada empat penyebabnya, yakni mekanisme, kelambatan logistik, tidak adanya pembekalan untuk pengisian C1TI dan soal pendanaan," jelas dia di kantornya, kemarin.

Dia memaparkan, untuk penjumlahan suara sesuai dengan mekanisme, PPK diharuskan membuat dua macam penghitungan yakni tabulasi yuridis formal dan C1 TI yang akan dikirimkan melalui TI ke KPU Pusat. Untuk yuridis formal, mekanismenya dari TPS dihitung, lalu diberikan ke PPS. Selanjutnya, PPS mengirimkan ke PPK.

Meknisme berbeda untuk formulir C1 TI yang PPK harus mengambil dari seluruh TPS (377 TPS) dan dikirim ke KPU Pusat. Kelemahannya, sistem pengisian komputer sangat rentan penyimpangan karena pengisiannya oleh KPPS sendiri tanpa ada saksi atau elemen lainnya. Karena itu, PPK menolaknya.

Keterlambatan pengiriman logistik juga disebut-sebut memicu penolakan itu. Formulir C1TI yang seharusnya didrop bersamaan logistik lainnya, kenyataannya diterima terlambat. Saat KPPS sudah selesai mengisi berita acara pengitungan, C1 TI baru datang. "Itu menyulitkan kerja KPPS, PPS dan PPK karena pengirimannya terlambat," katanya.

Menurut Aryanto, sikap pihaknya tersebut juga didasari tak adanya pembekalan pengisian formulir oleh KPU ke PPK, PPS ataupun KPPS, sehingga mereka kesulitan.

"Paling tidak, PPK diberi sosialisasi dan kami akan teruskan ke PPS dan KPPS. Namun, kenyataan sama sekali tak ada sosialisasi untuk itu," tuturnya.

Pendanaan

Demikian halnya masalah pendanaan. Anggaran diberikan kepada petugas entri data, tetapi tanggung jawabnya berada di PPK. Sebab, instansi itu yang harus menandatanganinya.

Bagaimana dengan PPK di kecamatan lainnya? Aryanto mengemukakan, mereka kebingungan soal pengisian formulir itu dan tidak tahu harus bersikap bagaimana. Mereka mau saja menandatangani data untuk dikirim ke KPU Pusat.

Namun, kenyataan data tersebut banyak yang salah, sehingga tidak bisa masuk ke TI. PPK harus memverifikasi ulang karena banyak data tak cocok dengan hasil manual. Hal itu merupakan bukti kalau pengisian C1 TI belum tersosialisasi.

Untuk mengirimkan hasil penghitungan suara yang telah dilakukan, PPK hanya memberikan kepada KPU Kota. "Semua data dari Jebres yang masuk ke KPU Pusat, merupakan hasil penghitungan manual. Data itu kami nilai lebih valid daripada yang C1TI, karena pengisiannya sangat mudah dimanipulasi," ujarnya.

Sementara itu, anggota KPU Drs Wiranto MCom mengatakan, saat ini masalah tersebut sedang dibahas KPU. Ia menyatakan belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut. (G18-86k)


Berita Utama | Semarang | Sala | Jawa Tengah | Olahraga | Internasional | Liputan Pemilu
Budaya | Wacana | Ekonomi | Fokus | Cybernews | Berita Kemarin
Copyright© 1996 SUARA MERDEKA