logo SUARA MERDEKA
Line
  Selasa, 13 April 2004 Sala  
Line

Jumlah Kursi DPRD Dipersoalkan

KARANGASEM- Jatah kursi di DPRD Surakarta kembali dipersoalkan. Sejumlah pengurus partai politik di Solo mendesak KPU Pusat merevisi jumlah jatah kursi bagi DPRD Surakarta, dari yang ditetapkan semula 40 kursi menjadi 45 kursi.

Sebab, jumlah 40 kursi yang telah ditetapkan melalui Keputusan KPU Nomor 653/2003 bertanggal 20 November 2003 tentang Penetapan Daerah Pemilihan, Jumlah Penduduk, dan Jumlah Kursi DPRD, dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam pasal 50 UU Nomor 12/ 2003 tentang Pemilu.

Ketua DPC PPP Solo H Hasan Mulachella mengemukakan, jumlah penduduk di Solo setelah KPU Surakarta memvalidasi pada 14 Februari semestinya 502.755 jiwa. Dengan demikian, jumlah kursi yang semula ditetapkan 40 sesuai dengan jumlah penduduk hasil Pendataan Penduduk dan Perdaftaran Pemilih Berkelanjutan (P4B) oleh Biro Pusat Statistik (BPS) Surakarta 488.965 jiwa ditambah menjadi 45 kursi.

Peningkatan jumlah penduduk Solo menjadi 502.755 jiwa tersebut, lanjut dia, berdasarkan penambahan jumlah pemilih seusai validasi dari semula 359.369 pemilih menjadi 373.159 pemilih. Jika jumlah penduduk semula 488.965 jiwa, berarti jumlah penduduk bukan pemilih 129.596 jiwa.

"Bila jumlah pemilih setelah validasi mengalami penambahan menjadi 373.159, maka jumlah penduduk naik menjadi 502.755 jiwa. Sesuai dengan UU Pemilu, kalau penduduk lebih dari 500.000 jiwa, berarti jumlah kursi DPRD menjadi 45," papar Hasan.

Tidak Terpenuhi

Dengan jumlah kursi DPRD yang hingga kini tetap 40, Hasan menilai, hak-hak partai-partai di Solo tidak terpenuhi. Pendapat senada juga disampaikan James A Pattiwael, Wakil Ketua DPC PDI-P, dan H Eriadi Dodi Prasetyo SE, anggota DPRD dari PAN.

"Kami bahkan pernah melaporkan adanya kenaikan jumlah pemilih itu kepada KPU Surakarta, tapi sampai sekarang tidak ditanggapi. Padahal, hak kursi DPRD di Solo sesuai dengan ketentuan kan 45 kursi," ungkap James.

Hasan bertekad memperjuangkan hak partai-partai di Solo hingga jumlah kursi DPRD ditambah menjadi 45 kursi. "Saya akan laporkan hasil penghitungan ini kepada KPU Pusat dan tidak tertutup kemungkinan kasus ini akan dibawa ke Mahkamah Konstitusi."

Secara terpisah, Ketua KPU Surakarta Drs Eko Sulistyo menjelaskan, penambahan jumlah pemilih tidak berpengaruh pada jumlah penduduk di Solo. Pihaknya tetap berpegang pada hasil P4B bahwa jumlah penduduk Solo 488.965 jiwa. Otomatis, jumlah kursi DPRD di Solo juga tak berubah. (G13-86j)


Berita Utama | Semarang | Sala | Jawa Tengah | Olahraga | Internasional | Liputan Pemilu
Budaya | Wacana | Ekonomi | Fokus | Cybernews | Berita Kemarin
Copyright© 1996 SUARA MERDEKA