logo SUARA MERDEKA
Line
  Selasa, 13 April 2004 Sala  
Line

KTP Berasuransi

KLATEN- Masyarakat pemegang Kartu Tanda Penduduk (KTP) Klaten secara otomatis akan menjadi pemegang polis asuransi kecelakaan diri. Demikian yang mengemuka dari ekspos asuransi masyarakat yang disampaikan oleh Bumi Putera Muda (Bumida) dihadapan anggota DPRD Klaten, Senin (12/4). Dua staf Bumida, Saputra dan Edy mengatakan, masyarakat yang hendak mencari KTP dibebani dua tarif yaitu tarif pembuatan KTP dan premi asuransi kecelakaan. Artinya, uang yang dibayarkan masyarakat saat membuat KTP otomatis sebagian akan dipotong untuk premi asuransi.

Tentang besarnya pertanggungan, Bumida melontarkan angka Rp 500.000 bila pemegang KTP Klaten meninggal karena kecelakaan. Namun, bila pemegang KTP meninggal secara normal, mereka hanya akan mendapat pertanggungan Rp 200.000.

Kriteria Kecelakaan

Pemimpin rapat, Drs Bambang Suprobo mempersilakan anggota DPRD Klaten yang hadir untuk memberikan tanggapan terhadap rencana tersebut. Dalam rapat kemarin, dari 45 anggota Dewan, yang hadir hanya 18 orang atau kurang dari 50% anggota.

''Pihak asuransi harus memperjelas kriteria kecelakaan yang ditanggung asuransi. Apakah semua tindakan atau kejadian yang berujung kepada kematian menjadi tanggungan asuransi? Misalnya, pemegang KTP jatuh dari pohon kelapa dan meninggal. Apakah yang seperti ini juga ikut ditanggung asuransi,'' tanya Ny Hj Sri Marnyuni.

Saputra menjelaskan, pengertian kecelakaan yang ditanggung asuransi adalah semua peristiwa kecelakaan yang tidak terduga datangnya, tidak direkayasa atau terkandung unsur kesengajaan terhadap diri tertanggung. (F5-80i)


Berita Utama | Semarang | Sala | Jawa Tengah | Olahraga | Internasional | Liputan Pemilu
Budaya | Wacana | Ekonomi | Fokus | Cybernews | Berita Kemarin
Copyright© 1996 SUARA MERDEKA