
| Selasa, 13 April 2004 | Sala |
TERAS 70 Angkutan Pelat Hitam Beroperasi di Simo-SoloKEMEREBAKAN angkutan pelat hitam bukan rahasia lagi. Hampir di semua pedesaan selalu ditemukan angkutan yang tidak mempunyai izin trayek itu. Angkutan pelat hitam pada satu sisi memang menjadikan jasa transportasi lancar. Masyarakat pedesaan atau perkotaan tidak mengalami kesulitan transportasi. Namun, pada sisi lain menurunkan pendapatan angkutan yang resmi mempunyai izin trayek. Bahkan tidak tertutup kemungkinan, terjadi bentrok antara angkutan yang mempunyai izin trayek dan angkutan pelat hitam. Berikut petikan wawancara Suara Merdeka dengan pengusaha angkutan pedesaan (mini bus-Red) di Desa Penggung, Kecamatan Boyolali Agus Wiyono SPd berkaitan dengan kemerebakan angkutan pelat hitam. Anda merasa dirugikan dengan kemunculan angkutan pelat hitam? Sudah tentu merugikan dan pemasukan dari angkutan turun separo. Ini benar-benar menjadikan usaha saya kelimpungan. Saya heran, kenapa tidak ada penertiban dari aparat yang berwenang. Semestinya, harus bertindak tegas karena angkutan pelat hitam merupakan pelanggaran. Di daerah mana yang menjadi operasi pelat hitam? Jurusan Simo-Nogosari-Solo. Paling tidak ada 70 angkutan pelat hitam yang beroperasi di jurusan tersebut. Jenis angkutan yang digunakan Daihatzu, Isuzu, dan Susuki Carry. Rata-rata mereka berpelat nomor polisi B, E, dan F. Para pemilik angkutan pelat hitam itu membeli mobil bekas dari luar kota karena harganya relatif murah. Dari keuntungan operasi pelat hitam, biasanya mereka membeli lagi dengan kondisi yang lebih baik. Berapa penghasilan yang Anda peroleh setiap hari? Untuk trayek Simo-Nogosari-Solo, satu mini bus pemasukan bersih yang diterima hanya Rp 110.000-Rp 130.000 per hari. Bila tidak ada angkutan pelat hitam, maka pemasukan kami bisa Rp 200.000-Rp 230.000 per hari. Coba, bayangkan apa ini tidak membuat pengusaha angkutan yang izin trayek kelabakan. Dengan penghasilan sebesar itu Anda merugi? Ya, pas-pasan. Kalau hanya punya satu buah mini bus pasti merugi. Sebab, biaya operasi satu buah mini bus dalam satu bulan tidak cukup Rp 130.000. Untuk keperluan membeli oli, kampas rem, ban dan onderdil lainnya, uang Rp 130.000 tidak ada artinya. Untung saya mempunyai lebih dari satu mini bus. Mengapa pelanggaran pelat hitam dibiarkan dan seolah dibiarkan? Wah, kalau pertanyaan yang satu ini saya tidak bisa menjawab. Saya kira masyarakat bisa menebak sendiri, mengapa angkutan pelat hitam tidak diambil tindakan dan seolah dibiarkan. Harapan Anda dengan kemerebakan angkutan pelat hitam? Saya berharap, dinas terkait segera menguningkan angkutan pelat hitam. Dengan demikian, resmi mempunyai izin trayek. Kalau tetap dibiarkan, pengusaha angkutan yang mempunyai izin trayek akan menanggung kerugian. Saya benar-benar meminta, keluhan pengusaha diperhatikan.(Suti Harjoyo-14j) |