
| Selasa, 13 April 2004 | Sala |
Golkar Berlakukan Syarat Minimal 20%KARANGANYAR- Perhitungan akhir hasil pemungutan suara tampaknya menimbulkan permasalahan tersendiri, baik bagi KPU maupun partai-partai. Terutama bagi partai yang mendapatkan jatah kursi di legislatif. Sebab, beberapa calon anggota legislatif (caleg) yang merasa mendapatkan dukungan nyata lebih banyak terancam gagal menjadi anggota legislatif karena terganjal aturan baru KPU. Beberapa pendukung Haryoko, caleg Partai Golkar yang menempati nomor urut dua di daerah pemilihan (DP) 5 Karanganyar meliputi Kecamatan Colomadu dan Gondangrejo, merasa resah. Sebab, meski mendapatkan dukungan hampir 2.000 orang, Haryoko berada di bawah urutan caleg Partai Golkar lainnya, yaitu Toni Hatmoko. Toni yang hanya mendapatkan sekitar 300 dukungan dimungkinkan menjadi anggota DPRD Karanganyar periode 2004-2008, sebab diuntungkan dengan surat KPU No 25/2005 bertanggal 5 April tentang penetapan caleg yang berhasil menjadi anggota legislatif. ''Kalau mau fair, seharusnya yang menjadi anggota Dewan itu Pak Haryoko bukan Mas Toni. Sebab, jumlah pemilihnya lebih banyak Pak Haryoko. Ini membuktikan bahwa Pak Haryoko lebih dikehendaki,'' kata salah satu kader Partai Golkar yang tidak mau disebut namanya di Gedung DPRD, kemarin. Di DP 5 yang memperebutkan tujuh kursi dengan 70.097 suara pemilih, Partai Golkar hanya mendapatkan satu kursi sebab hanya mampu mengumpulkan 7.513. Ketua DPD Partai Golkar Karanganyar H Suparno mengungkapkan, partainya telah memberlakukan batas minimal 20% bagi caleg yang berhasil lolos menjadi anggota legislatif. Ia mencontohkan, jika partainya mendapatkan kursi dari hasil perhitungan di sebuah daerah pemilihan yang tidak memenuhi bilangan pembagi pemilih, yang berhak adalah caleg yang mendapatkan dukungan lebih besar, berapa pun nomor urut caleg tersebut. Misalnya, jika caleg nomor urut satu hanya mendapatkan 200 suara pendukung sedangkan caleg di bawahnya mendapatkan 500 suara pendukung, yang berhak adalah caleg nomor dua. ''Jauh sebelum penetapan caleg, kami sudah menyosialisasikan pemberlakukan batas minimal itu,'' kata dia di ruang kerjanya. ''Dari sosialisasi itu, hanya DP 2 yang melaksanakan. Meski demikian, kami tetap akan memberlakukan di seluruh DP sebagai bentuk penegakan aturan partai. Bagi kader atau caleg yang tidak mengindahkan akan dikenai sanksi organisasai,'' tegasnya. Surat Pernyataan Bagaimana cara memberlakukannya? ''Kami akan meminta caleg yang sudah pasti jadi karena terkatrol jumlah suara di daerah pemilihan tapi tidak memenuhi jumlah pendukungnya untuk membuat surat pernyataan pengunduran diri,'' ungkapnya. Anggota KPU Karanganyar Sarilan M Ali SPd yang membidangi masalah hukum dan advokasi menjelaskan, dalam penetapan caleg yang menjadi anggota legislatif, KPU akan menganut aturan yang berlaku, yaitu SK KPU No25/2005. SK yang mengadopsi UU No 12/2003 itu menyebutkan, caleg yang mendapatkan suara sah sama atau lebih dari bilangan pembagi pemilih (BPP) secara otomatis menjadi anggota legislatif.(G8-80i) |