
| Selasa, 13 April 2004 | Sala |
Mantan Asisten I Sekda Tak Hadiri Pemeriksaan
KLATEN - Mantan Asisten I Sekda Klaten Drs H Hadi Purnomo MM tak muncul di Kantor Kejaksaan Negeri, Senin (12/4). Padahal, saat dipanggil pekan lalu dia izin sakit dan menyatakan akan hadir tanpa diundang untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pelepasan eks Kantor Pembantu Bupati Wilayah Delanggu. Namun, kemarin dia melalui kuasa hukumnya, Suwardi SH, kembali melayangkan izin tidak bisa menjalani pemeriksaan dengan alasan akan mendampingi Bupati Klaten H Haryanto ke Semarang untuk urusan dana APBD. Kemarin hanya tampak Kepala Desa Gatak Kecamatan Delanggu M Taufik yang datang untuk diperiksa didampingi pengacaranya. Pekan sebelumnya dia juga mengajukan izin tidak bisa menjalani pemeriksaan karena sakit. ''Hari ini Pak Hadi Purnomo tidak bisa datang, karena sedang ada acara. Nanti kami akan melayangkan panggilan kedua untuk pemeriksaan Senin depan,'' kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Klaten Miyanto SH MHum kepada wartawan di kantornya, Senin (12/4) kemarin. Kemarin, dia memeriksa Kades Gatak terkait proses pelepasan tanah kas Desa Gatak seluas 1.085 m2 seharga Rp 670 juta pada pertengahan 2001. M Taufik mendapat 12 pertanyaan hingga pukul 13.00. Menurut Miyanto, pekan depan Taufik masih akan diperiksa. Kejaksaan memisah berkas perkara menjadi dua, karena lamanya menunggu izin presiden untuk memeriksa Bupati Klaten sebagai tersangka. Berkas perkara pertama dengan tersangka Bupati, sedangkan yang kedua dengan tersangka Hadi Purnomo dan M Taufik. Tak Izin Kepala Desa Canan Kecamatan Wedi Joko Parmanto SH yang menjadi tersangka kasus pengavelingan tanah kas desa seluas 1,7 hektare, juga tidak memenuhi panggilan Kejaksaan untuk diperiksa, kemarin. ''Kades Canan tidak datang, tetapi tidak menyampaikan izin. Saya tidak tahu mengapa dia tidak memenuhi panggilan Kejaksaan. Tadi saya tunggu sampai pukul 14.00 dia tak datang. Senin depan akan kami panggil lagi,'' tutur Miyanto. Joko Parmanto diduga terlibat korupsi pengavelingan tanah kas Desa Canan yang dijual sebelum ada izin dari Bupati yang disetujui DPRD Klaten. Tanah itu, termasuk bangunan SD dan terminal angkutan desa, sudah dijadikan 222 kaveling. Para calon pembeli sudah membayar uang muka Rp 368 juta. ''Tanahnya saja nilainya mencapai Rp 1,425 miliar, sedangkan bangunan SD bernilai sekitar Rp 139 juta. Kalau terminal angkutan desanya belum ditaksir. Uang mukanya sebagian telah digunakan untuk menguruk,'' ungkap Miyanto. Bangunan SD 2 Canan yang termasuk aset negara sudah digempur rata dengan tanah. Di sebagian tanah bekas gempuran SD didirikan bangunan yang menyatu dengan rumah yang ditempati Ketua DPRD Soemino Djatipurnomo. Selain rumah itu, ada pula dua rumah lainnya. Kejaksaan melihat ada penyimpangan. Sebab, sesuai dengan Kepmendagri No 11 Tahun 2001 Pasal 22, pelepasan aset negara harus dilakukan melalui lelang terbuka dan mendapat izin dari Bupati yang disetujui DPRD Klaten. Namun, izin belum diajukan tanah sudah dijual.(F5-14k) |