
| Selasa, 13 April 2004 | Sala |
Pemkot Belum Pungut Biaya
BALAI KOTA - Pemkot Surakarta belum memungut biaya apa pun atas permohonan sebagian tanah Balekambang seluas 1.600 m2 yang kini digunakan pompa bensin atau stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Biaya baru akan dipungut saat proses sertifikasi, setelah adanya keputusan dari DPRD. "Belum ada biaya apa pun yang dikeluarkan pemohon tanah bekas swapraja tersebut kepada Pemkot. Biaya baru dikeluarkan untuk keperluan sertifikasi, misalnya pengukuran, pengalihan hak dan lainnya," kata Asisten Pemerintahan Sekda Surakarta Drs Bambang Hariono SH ketika ditemui di kantornya, kemarin. Dia mengemukakan, sampai sekarang proses permohonan tanah ulayat oleh Pura Mangkunegaran itu masih berlangsung. Dewan belum memutuskan untuk menyetujui atau tidak. Karena itu, jika ternyata pihak Pura sudah mengeluarkan uang kepada pihak tertentu, Bambang meminta agar ada klarifikasi. "Kalau sekarang Mangkunegaran sudah mengeluarkan biaya, diberikan pada siapa dan untuk apa. Itu harus diluruskan, karena Pemkot belum pernah menerima pembayaran," tuturnya. Kepala Kantor Pengelolaan Aset Daerah Singgih Yudoko SH menambahkan, rencana pelepasan lahan itu karena ada permohonan dari Mangkunegaran dengan pertimbangan historis. Hal itu ditanggapi Wali Kota H Slamet Suryanto dengan meneruskan ajuan permohonan ke DPRD disertai nota penjelasan. Jika kalangan legislatif menyetujui, permohonan itu akan diproses lebih lanjut. Namun, jika ditolak Pemkot akan menyurati Mangkunegaran dan menyatakan permohonan itu ditolak. Dipinjamkan Bagaimana status lahan yang digunakan SPBU itu, sekarang?
Singgih mengungkapkan, saat ini statusnya Hak Pakai (HP) Pemkot dan dipinjamkan kepada pihak ketiga dengan imbalan pemasukan melalui Dipenda. Hal itu dimulai sejak tahun 1989. Dalam hubungan ini Kabag Hukum dan HAM Etty Retnowati SH mengemukakan, sesuai dengan PP No 224 Tahun 1961, tanah swaparaja dan eks swapraja beralih kepada negara. Adapun peruntukannya sebagian untuk kepentingan pemerintah dan sebagian untuk mereka yang dirugikan. Sisanya dibagikan kepada rakyat yang membutuhkan. Bagaimana dengan nasib pemilik SPBU jika permohonan itu dikabulkan? Bambang Hariono menuturkan, jika sudah ada persetujuan Dewan, akan digelar rapat koordinasi dengan instansi terkait. Masalahnya akan dipecahkan. Mengenai permohonan yang sudah diajukan beberapa kali, Bambang membantahnya. Dia baru menerima permohonan itu kali ini. Sementara itu, Wali Kota H Slamet Suryanto mengatakan, permohonan itu merupakan hak Mangkunegaran. Menurutnya, jika permohonan itu sesuai dengan mekanisme, tidak ada alasan ditolak. Namun, dia menolak berkomentar panjang lebar, karena hal itu sudah ditangani koordinator tiap bidang di Pemkot. "Pendapat saya, kalau memang prosedurnya betul, kenapa tidak diberikan?"(G18-86k) |