logo SUARA MERDEKA
Line
  Selasa, 13 April 2004 Berita Utama  
Line

Strategi "Jemput Bola"

TIDAK bisa dimungkiri, Dipenda kini menjadi andalan Pemprov Jateng dalam mendulang rupiah, terutama melalui sayap pelayanan yang disebut UPPD (Samsat). Sejauh ini, Kepala Dipenda Drs Kusdijanto BW MM mampu menjalankan amanah yang diembannya sejak 2001, baik secara kuantitatif maupun kualitatif.

Di awal masa kepemimpinannya, PAD Jateng untuk kali pertama menembus angka Rp 800 miliar, tepatnya Rp 832,261 miliar. Padahal, pada tahun 1998 baru mencapai Rp 245,758 miliar. Angka ini terus menggelembung, sehingga tahun lalu tercatat Rp 1,475 triliun. Berikut petikan wawancara dengan Kusdijanto.

Masih banyak orang yang menganggap Dipenda identik dengan Samsat. Bagaimana struktur sebenarnya?

Intinya, Dipenda diberi tugas menggali sumber-sumber pendapatan daerah secara berkelanjutan, terutama melalui pajak dan retribusi provinsi. Sedangkan teknis operasionalnya ditangani kantor bersama Samsat.

Sebagai kantor bersama, Samsat terdiri atas unsur Dipenda, Kepolisian, dan PT Jasa Raharja. Dari sini kita dapat melihat perbedaannya, kendati jabatan ketua pelaksana harian Tim Pembina Samsat dipegang kepala Dipenda. Tapi ketiga unsur Samsat berkewajiban mendukung penggalian sumber-sumber pendapatan daerah.

Beberapa aturan yang terkait dengan otonomi daerah berkesan rancu, termasuk dalam pungutan pajak dan retribusi daerah. Benarkah?

Dulunya begitu. Tetapi, setelah ada peraturan pemerintah (PP) yang menjabarkan UU 22/1999, UU 25/1999 serta UU 34/2000, ada pemilahan yang tegas antara pajak dan retribusi daerah. Sehingga pajak dan retribusi yang dikelola provinsi kini jelas berbeda dan tidak tumpang tindih dengan bidang yang dikelola pemkot atau pemkab.

Libatkan Lurah

Jadi, bidang apa yang dikelola Dipenda?

Kami hanya mengelola pajak kendaraan bermotor serta kendaraan di atas air, bea balik nama kendaraan bermotor dan kendaraan di atas air, pajak pengambilan dan pemanfaatan air bawah tanah / air permukaan, serta pajak bahan bakar kendaraan bermotor. Sedangkan pemkab atau pemkot berhak memungut pajak penerangan jalan, parkir, hotel, restoran, hiburan, reklame, dan pajak pengambilan bahan galian golongan C.

Untuk retribusi, provinsi dan kabupaten/kota juga memiliki kewenangan memungut 10 jenis retribusi jasa umum, dan empat jenis retribusi perizinan tertentu. Di samping itu, ada 13 jenis retribusi jasa usaha yang bisa dipungut provinsi dan kabupaten/kota, sesuai dengan jasa/pelayanan yang diberikan oleh masing-masing daerah.

Bagaimana kiat Dipenda, sehingga PAD Jateng dalam enam tahun terakhir boleh dibilang spektakuler?

Terus terang kami tidak malu-malu melakukan "jemput bola". Artinya, kami tak sekadar menunggu wajib pajak dan wajib retribusi datang ke kantor Samsat. Tapi kami juga aktif menggandeng mereka agar datang.

Bagaimana cara melakukan hal ini?

Kami melibatkan camat, lurah, atau kepala desa di seluruh Jateng. Ini terutama untuk mengantisipasi kendaraan dari luar provinsi, yang sebelumnya agak kurang terkontrol. Jadi, pihak kecamatan atau kelurahan/desa memberitahu kami tentang kendaraan yang dibeli warganya dari luar provinsi.

Masalah Calo

Bagaimana dengan keberadaan calo-calo yang masih berkeliaran di lingkungan Dipenda?

Untuk masalah ini, sebaiknya dikembalikan kepada warga masyarakat itu sendiri. Sebab beberapa warga, terutama dari kalangan pengusaha, jelas tak punya banyak waktu untuk mengurus sendiri pembayaran pajak dan retribusi. Hal ini bisa kita maklumi.

Mengapa dimaklumi? Bukankah kehadiran calo meresahkan warga?

Apabila pengusaha dalam waktu satu jam bisa menghasilkan sesuatu yang nilainya satu juta rupiah, misalnya, kita bisa memaklumi kalau ia lebih senang membayar Rp 10.000 kepada orang yang dipercayainya untuk mengurus pajak atau retribusi.

Menurut saya, calo tidak akan pernah meresahkan warga, jika warga tidak pernah mau menggunakan jasanya. Tetapi, bagi kalangan tertentu, kehadiran calo justru sangat dibutuhkan.

Lebih dari itu, para pegawai kami lebih memprioritaskan pelayanan kepada warga masyarakat yang datang sendiri. Ini komitmen kami! Soalnya, berkas yang dibawa calo tidak hanya satu-dua saja, tapi kadang bertumpuk-tumpuk. Mereka baru akan kita layani jika semuanya sudah beres.

Apakah semuanya bisa selesai hari itu juga?

Biasanya setelah kantor tutup, para pegawai kami akan lembur untuk membereskan pekerjaan yang belum selesai. Prinsipnya, kami tidak ingin pekerjaan pada hari ini menumpuk dan harus dikerjakan esok hari. Hal ini juga bukti pelayanan kami kepada masyarakat. (48)


Berita Utama | Semarang | Sala | Jawa Tengah | Olahraga | Internasional | Liputan Pemilu
Budaya | Wacana | Ekonomi | Fokus | Cybernews | Berita Kemarin
Copyright© 1996 SUARA MERDEKA