logo SUARA MERDEKA
Line
  Selasa, 13 April 2004 Berita Utama  
Line

Melihat Samsat, Melihat Uang Rakyat

SELAMA ini, banyak warga masyarakat yang tidak mengetahui bagaimana cara Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) menggali uang rakyat. Masalah ini relevan untuk diangkat ke permukaan, lantaran prestasi spektakuler Pemprov dalam mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD). Salah satu ''mesin" penghasil PAD adalah Samsat, yang tahun lalu memberi kontribusi 60 persen terhadap APBD Jateng. Berikut laporan wartawan Suara Merdeka Dudung Abdul Muslim seputar kinerja, peluang, kendala, dan kritik terhadap Samsat.

Jumlah PAD Jateng dalam enam tahun terakhir memang mencengangkan banyak pihak, terutama para pengamat otonomi. Kalau dalam tahun 1998 baru tercatat Rp 245,76 miliar, lima tahun kemudian melonjak menjadi Rp 1,47 triliun. Artinya, terjadi kenaikan fantastis sebesar 511 persen, atau setiap tahun mengalami peningkatan rata-rata 102 persen.

Untuk membangun pemerintahan daerah yang kuat memang diperlukan manajemen yang sehat, termasuk manajemen di bidang keuangan. Peningkatan jumlah PAD merupakan salah satu tolok ukurnya. Apalagi peningkatan PAD dengan sendirinya mengurangi ketergantungan anggaran dari pemerintah pusat.

Kontribusi PAD terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi dari tahun ke tahun juga kian meningkat. Apabila pada tahun 1998 baru mencapai 41,77 persen, maka kontribusi PAD terhadap APBD 2003 sudah mencapai 60 persen.

Kemandirian suatu daerah dalam membiayai pembangunan di wilayahnya memang jadi muara akhir dari pemberlakuan otonomi daerah, yang mulai diterapkan sejak awal 2001. Karena itu, amat menarik untuk menelusuri dari mana uang rakyat sebanyak itu bisa diperoleh.

Otonomi Daerah

"Sejak terpilih sebagai gubernur untuk masa bakti pertama (Agustus 1998), Pak Mardiyanto pernah mengatakan kepada beberapa stafnya, mengenai keinginan untuk

membangun pemerintahan daerah yang kuat," kata Kepala BIKK Pemprov Jateng Drs Anwar Cholil.

Namun pencapaian keinginan tersebut memang tidak mudah, mengingat kompleksitas permasalahan yang ada. Upaya itu tidak dapat terwujud hanya melalui pembenahan sikap mental para birokrat, atau memperkuat institusi pemerintahan.

"Realistis saja, dana menjadi faktor penting yang tak bisa diabaikan. Apalagi setelah pemberlakuan UU No 12/1999 tentang Pemerintahan Daerah, dan UU 25/1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah," tambahnya.

Bagi sebagian daerah, pemberlakuan kedua UU yang terkait dengan otonomi daerah ini memang bisa dianggap menyengsarakan. Bagaimana tidak? Daerah dituntut agar mandiri dalam memperoleh sumber pendapatannya. Masalah ini menjadi serius bagi daerah yang tak banyak memiliki sumber daya alam atau sumber ekonomi lain yang bisa diandalkan.

Dibandingkan dengan beberapa daerah lainnya, terutama di Sumatera, Kalimantan, dan Papua, sumber daya alam di Jawa Tengah memang belum seberapa. Tidak heran apabila Pemprov Jateng mesti bekerja keras menggali sumber-sumber ekonomi yang lain, terutama melalui Dinas Pendapatan Daerah (Dipenda) Provinsi.

Dinas ini dibentuk berdasarkan Perda Nomor 7/2001 dengan beberapa tugas pokok. Antara lain melaksanakan kewenangan desentralisasi di bidang pendapatan daerah yang diserahkan kepada Pemprov, melaksanakan kewenangan di bidang pendapatan daerah yang bersifat lintas kabupaten/kota, dan melaksanakan kewenangan daerah kabupaten/kota yang dikerjasamakan atau diserahkan kepada provinsi.

Untuk menjalankan tugas-tugas tersebut, Dipenda membentuk beberapa UPPD (Unit Pelayanan Pendapatan Daerag), yang lebih dikenal sebagai Kantor Bersama Satuan Administrasi Manunggal di Bawah Satu Atap (Samsat). Samsat bisa dianggap pintu terdepan dalam penggalian sumber-sumber pendapatan di Jateng.

Menurut Kepala Dipenda, Drs Kusdijanto BW MM, Jateng saat ini memiliki 37 UPPD atau kantor Samsat, ditambah tujuh kantor Samsat Pembantu. Tiap kabupaten/kota memiliki satu kantor Samsat, kecuali Kota Semarang yang mempunyai tiga kantor sekaligus (Banyumanik, Pedurungan, dan Tambak Aji).

Sedangkan Samsat Pembantu dibangun di beberapa daerah potensial, terutama pada daerah yang berbatasan langsung dengan provinsi lain atau daerah yang memiliki potensi ekonomi cukup tinggi.

Daerah perbatasan yang dilengkapi Samsat Pembantu terdapat di Losari (Brebes), Wangon (Banyumas), Majenang (Cilacap), Cepu (Blora), serta Prambanan (Klaten). Dua lagi berada Purwantoro (Wonogiri) dan Bumiayu (Brebes). Dua kecamatan ini, secara ekonomi, memang sangat potensial.

Tugas Samsat

Kusdijanto menuturkan, banyak pengusaha otobus yang berdomisili di Purwantoro. Sebagian besar kegiatan mereka terkait dengan tugas-tugas yang diemban Samsat, misalnya pembayaran pajak maupun bea balik nama kendaraan bermotor. Sementara Bumiayu dikenal sebagai salah satu daerah penghasil bawang.

"Beberapa waktu lalu, Bupati Wonogiri (Ir Begug Purnomosidi-Red) mengusulkan agar Kecamatan Baturetno juga bisa didirikan Samsat Pembantu. Namun permohonan itu mesti kami pelajari dulu, terutama melalui feasibility study," kata Kusdijanto, yang juga ketua pelaksana harian Tim Pembina Samsat Jateng.

Sebenarnya, kegiatan apa saja yang dikelola Samsat? Sejauh ini, sebagian besar masyarakat mengenal kantor ini hanya sebagai tempat pembayaran pajak serta bea balik nama kendaraan bermotor.

Setiap tahun, para pemilik kendaraan diwajibkan membayar pajak ke Samsat. Dan, lima tahun sekali mesti memperpanjang surat tanda nomor kendaraan (STNK). Para pembeli mobil dan motor bekas juga mengurus balik nama di kantor ini.

Beberapa dealer kendaraan bermotor juga mesti berhubungan dengan instansi ini, terutama untuk mendapatkan STNK, nomor polisi, dan BPKB. Ya, hanya sebatas itu pengetahuan kebanyakan warga masyarakat mengenai keberadaan Samsat.

Samsat memang mengurusi pajak dan bea balik nama kendaraan bermotor. Tapi yang sebenarnya tidak hanya itu saja. Pasalnya, beberapa pajak daerah juga dikelola institusi ini, misalnya pajak dan bea balik nama kendaraan di atas air, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, hingga pajak pengambilan/pemanfaatan air bawah tanah dan air permukaan.

Ditambah beberapa jenis retribusi, maka terkumpullah uang rakyat yang kemudian disebut sebagai PAD. Dengan demikian PAD merupakan akumulasi penerimaan daerah yang diperoleh dari sumber-sumber di wilayah daerah bersangkutan, dan dipungut berdasarkan perda.

Karena ini merupakan uang rakyat, Pemprov harus mengelolanya dengan hati-hati, transparan, dan akuntabel. Jangan sampai menjadi bancakan pejabat maupun politisi tertentu, melainkan harus dikelola untuk kesejahteraan rakyat! (48)


Berita Utama | Semarang | Sala | Jawa Tengah | Olahraga | Internasional | Liputan Pemilu
Budaya | Wacana | Ekonomi | Fokus | Cybernews | Berita Kemarin
Copyright© 1996 SUARA MERDEKA