logo SUARA MERDEKA
Line
  Selasa, 13 April 2004 Semarang & Sekitarnya  
Line

Ribuan VCD Games Bajakan Disita

SEMARANG - Aparat Unit Harta Benda (Harda) Polwiltabes kemarin menyita ribuan keping VCD games bajakan dari dua tempat persewaan di Jl Ngesrep Timur V, Banyumanik.

Yulius (29), pemilik sekaligus pengelola Rental Nafiri dan Hendriyanto (30), pemilik Rental Starcom, dimintai keterangan.

Mereka dianggap melanggar UU No 19/2002 tentang Hak Cipta khususnya Pasal 72 yang mengatur tentang penggandaan suatu barang tanpa izin.

"Pelanggar UU tersebut dapat dikenai hukuman maksimal 7 tahun penjara," jelas Kasat Reskrim Kompol Wagisan didampingi Kanit Harda AKP Gede Widiana.

Selain VCD bajakan, polisi juga menyita dua unit komputer yang digunakan tersangka untuk menggandakan VCD-VCD tersebut.

Yulius mengaku sudah delapan bulan menggandakan dan menyewakan VCD games bajakan. Semula dia memiliki usaha jual beli komputer, tapi lantaran bangkrut, bisnis itu pun dia tinggalkan. "Saya kemudian mulai meng-copy VCD-VCD games. Jenisnya macam-macam. Kira-kira sudah 1.000 keping yang saya gandakan sejak delapan bulan lalu," aku Yulius.

Dari bisnis tersebut dia dapat meraup keuntungan lumayan. Jika ramai, dalam sehari dia bisa memperoleh pemasukan kotor hingga Rp 150.000. Kalau sepi minimal Rp 80.000 masuk ke kantong. (G3-84e)


Berita Utama | Semarang | Sala | Jawa Tengah | Olahraga | Internasional | Liputan Pemilu
Budaya | Wacana | Ekonomi | Fokus | Cybernews | Berita Kemarin
Copyright© 1996 SUARA MERDEKA