
| Selasa, 13 April 2004 | Semarang & Sekitarnya |
Validasi Aset Pemkot Akan BertambahBALAI KOTA - Validasi aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang akan terus bertambah seiring dengan langkah Pemkot yang melakukan pendataan dan penilaian aset yang selama ini belum terdata. Pendataan dan penilaian ini dilanjutkan karena yang masuk di dalam aktiva neraca Pemkot seperti yang dilaporkan kepada publik pekan kemarin, baru sebagian aset yang dinilai Pemkot. Demikian penjelasan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKD), Agustin Lusin Dwimawati SH, Senin (12/4), menanggapi penilaian pengamat ekonomi FX Sugiyanto yang menganggap terdapat kejanggalan laporan keuangan Pemkot yang diumumkan ke publik tersebut. Dia mencontohkan, seperti disampaikan FX Sugiyanto yang mempertanyakan mengapa aset dalam satu penulisan aktiva dari Rp 1 triliun bisa menjadi Rp 2 triliun, sementara belanja modal hanya tercantum Rp 81 miliar. Agustin menjelaskan, pada anggaran 2003 ada pendataan dan penilaian aset-aset milik Pemkot seperti bangunan sekolah yang meliputi SD, SLTP, SMA, SMK. Kemudian, penilaian aset tanah, jalan, jembatan yang berstatus milik Pemkot. "Hasil penilaian itu kita masukkan ke dalam anggaran 2003, sehingga kalau melihat perbandingan dalam laporan tersebut, antara tahun anggaran 2003 dan 2002 memang terjadi penambahan. Penambahan tersebut berasal dari penilaian aset-aset yang dulu di tahun anggaran 2002 dan 2001 belum dinilai," paparnya. Ditambahkan, pendataan dan penilaian aset tersebut bukan merupakan pengadaan barang baru. Bahkan, lanjutnya, penilaian aset masih berkembang terus karena pada tahun 2004 ini penilaian terhadap aset lainnya masih berlangsung.
Seperti penilaian aset bangunan pasar-pasar (tradisional) milik Pemkot yang dilakukan tahun anggaran ini. "Sehingga penambahan sangat signifikan," ungkapnya. Dikatakan, untuk melakukan penilaian atas aset tersebut, Pemkot menggandeng tenaga ahli dari PT Scufindo. Salah Satu Poin Sementara itu, menyangkut anggapan realisasi anggaran tahun 2003 hanya direalisasikan oleh Pemkot 34 %, Agustin menjelaskan, hal tersebut bukan realisasi anggaran secara keseluruhan. "Itu hanya salah satu poin kaitannya dengan belanja modal," ujarnya. Memang dalam penganggaran belanja modal publik tahun 2003, itu kaitannya dengan adanya kerja sama antara Pemkot dan investor. Kerja sama tersebut, ternyata masih ada yang diluncurkan kembali di dalam tahun anggaran 2004, sehingga anggaran tidak mandek dalam realisasi 34%. "Nggak seperti itu, tapi belanja modal itu masih diluncurkan pada tahun 2004 ini," kata dia. Hanya saja, belanja modal dengan kerja sama investor tersebut, saat ini terbentur adanya Surat Edaran Menteri Keuangan, yang melarang pemkot/pemkab dan pemprov melakukan pinjaman kepada lembaga keuangan dan bank (luar negeri) pada 2004 ini. Agustin menambahkan, Pemkot berterima kasih atas masukan dari akademisi mengenai laporan keuangan Pemkot yang diumumkan ke publik tersebut. Secara riil, kondisi keuangan di Pemkot Semarang telah dilaporkan tiga kali pada setiap akhir anggaran pada tiga tahun terakhir ini. Penyampaian data itu sesuai dengan ketentuan, yakni pedomannya tetap mengacu pada PP 105 Tahun 2000 dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002. Namun, ujarnya, Kepmendagri itu sendiri banyak kelemahan dan harus disempurnakan lagi. "Sehingga kemungkinan keputusan menteri tersebut akan disempurnakan, apalagi sudah ada UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Perbendaharaan Negara dan UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Keuangan Negara," ujarnya. Terhadap masukan tersebut, sepanjang ada kekeliruan, Pemkot akan membenarkan. "Jadi ini pentingnya pengumuman laporan keuangan ke masyarakat," ujarnya. Dia mencontohkan, untuk penulisan di laporan keuangan dalam laporan yang berjudul Realisasi APBD 2003, sebenarnya sudah betul. Hanya kurang satu kata pada item Belanja. Di dalam laporan itu ada Belanja Utang. "Yang benar, seharusnya Belanja Bunga Utang." Menurut Agustin, kesalahan itu karena kesalahan ketik. Dan, dalam kenyataannya Pemkot tetap membayarkan sebagai bunga utang. Bunga utang ini merupakan cost sehingga masuk pos belanja.(G17,H1-45) |