
| Selasa, 13 April 2004 | Semarang & Sekitarnya |
Kejanggalan Substansial dalam Laporan Keuangan PemkotOleh: Sugiyanto PADA tanggal 7 April 2003, harian Suara Merdeka memuat laporan keuangan pemerintah kota Semarang Tahun 2003. Sebagai stakeholder, saya mengapresiasi laporan keuangan pemkot yang dilakukan oleh wali kota Semarang tersebut sebagai bentuk pertanggungjawabannya kepada publik. Namun demikian, sebagai rakyat Semarang saya merasa bertanggungjawab untuk mengajukan pertanyaan-pertanyaan yang perlu klarifikasi lebih jauh, karena laporan keuangan tersebut mengandung kejanggalan-kejanggalan yang substansial. Kejanggalan-kejanggalan itu tampaknya bukan hanya bersifat teknis, melainkan konseptual dan substansial. Secara konseptual, dalam laporan tersebut muncul ketidakkonsistenan antara neraca konsolidasi dan APBD tahun yang sama. Sebagai ilustrasi, kejanggalan konseptual terjadi pada munculnya belanja utang pada pos belanja. Dalam struktur APBD, menurut Kepmendagri 29/2002, tidak dikenal adanya "belanja utang" pada kelompok belanja. Kalau pemkot memang pada tahun 2003 melakukan utang, seharusnya masuk dalam pos pembiayaan. Padahal, "belanja utang" tersebut nilainya cukup besar, Rp 6.900.016.099. Karena itu, pengeluaran ini agak sulit dipahami untuk tujuan apa pengeluaran ini. Bagi kita, menjadi lebih sulit lagi memahami pengeluaran tersebut karena belanja itu juga tidak ada penjelasannya dalam neraca konsolidasinya. Ketidakkonsistenan juga terjadi dalam pencatatan surplus. Seharusnya surplus APBD mempunyai nilai lawannya pada pos pembiayaan defisit. Dalam laporan wali kota tersebut, baik APBD maupun pos pembiayaannya, sama-sama surplus. Hal ini sesuatu yang tidak lazim terjadi. Seandainya benar ada surplus, mestinya surplus tersebut tercatat dengan jumlah yang sama pada pos pembiayaan pengeluaran "sisa anggaran tahun berjalan". Tetapi dalam laporan wali kota tersebut hal ini sama sekali tidak ada. Secara umum dapat diketahui ada banyak pos dalam neraca konsolidasi tidak dapat diverifikasi dengan tepat nilainya pada APBD, demikian juga sebaliknya. Harus Ditelusuri Mari kita telusuri pos-pos penting dalam APBD maupun neraca konsolidasi dan aliran kas. Dalam hal pencatatan aktiva; semestinya nilai tambahan aktiva tetap tahun 2003 tercatat dan sama dengan nilai belanja modal tahun yang sama pada APBD; baik belanja modal publik maupun belanja modal aparatur. Nilai belanja modal APBD 2003 sebesar Rp 81.066.747.395 (belanja modal aparatur dan publik). Namun dalam neraca 2003 nilai aktiva tetap dilaporkan sebesar Rp 2.968.156.507.965, dan nilai aktiva tetap pada neraca 2002 sebesar Rp 1.727.544.632.250; yang berarti ada tambahan aktiva tetap tahun 2003 sebesar Rp 1.968.156.507.965. Tambahan nilai aktiva ini seharusnya tercatat dalam realisasi belanja modal APBD 2003. Jadi, ada selisih belanja modal antara neraca 2003 dengan APBD 2003 sebesar Rp 1.159.545.128.320 yang tidak tercatat pada APBD 2003, tetapi tercatat pada neraca 2003.
Pertanyaannya adalah, nilai belanja modal sebesar Rp 1.159.545.128.320 dibiayai dari mana? Mengapa tidak dilaporkan dalam APBD 2003? Padahal, kalau dilihat pada neraca 2003, pada tahun tersebut di antaranya terdapat belanja modal tanah sebesar Rp 517,026 miliar, belanja modal bangunan Rp 214,493 miliar, belanja modal jalan, jembatan dan infrastruktur Rp 487,19 miliar. Namun, semua itu tidak tercatat dalam APBD. Karena itu, harus ada penulusuran lebih jauh kenapa pengeluaran dengan dana lebih dari Rp 1,15 triliun tersebut tidak muncul di APBD 2003? Lalu dicatat dimana? Pada neraca 2003 tercatat investasi senilai Rp 28.916.906.605, dan pada aliran kas 2003 tercatat investasi senilai Rp 81.796.747.395. Catatan ini mempunyai dua makna yang sekaligus berbeda. Kalau hanya memperhatikan arus kas, berarti pada tahun 2003 ada investasi sebesar Rp 81.796.747.395. Tetapi, jika memperhatikan neraca 2002 yang di dalamnya tercatat investasi senilai Rp Rp 27.718.224.627 dan neraca 2003 yang mencatat investasi senilai Rp 28.916.906.605, maka dapat dimaknai bahwa pada tahun 2003 terjadi pengeluaran investasi sebesar Rp 1.198.681.978. Jadi, memang agak membingungkan. Akan tetapi lebih membingunkan lagi, pengeluaran investasi tersebut tidak tercatat pada pos pembiayaan pengeluaran pada APBD 2003. Seharusnya pengeluaran investasi tersebut tercatat pada pos pembiayaan pengeluaran. Karena itu, pertanyaannya adalah investasi mana yang benar dan mengapa pengeluaran investasi tersebut tidak dicatat dalam APBD 2003? Dari mana sumber pembiayaan investasi tersebut? Pada neraca 2003 tercatat utang pemkot senilai Rp 108.072.379.392; turun sebesar Rp 5.799.824.917 dibanding utang tahun 2002, sebagaimana tercatat dalam neraca 2002. Keadaan ini berlawanan dengan laporan pada APBD 2003. Pada APBD pos pembiayaan penerimaan tercatat utang senilai Rp 21.000.000.000 dan pada pos pembiayaan pengeluaran tercatat angsuran utang sebesar Rp 17.054.125.000. Hal ini berarti bawa pada tahun 2003 tersebut terjadi tambahan utang bersih sebesar Rp 3.945.875.000. Karena itu, apabila nilai utang pada neraca 2002 benar, seharusnya nilai utang pada tahun 2003 sebesar Rp 117.818.079.160 dan bukan Rp 108.072.379.392. Jadi, mestinya utang pemkot Semarang tahun 2003 naik dibanding tahun 2002 dan bukan malah turun sebagaimana laporan wali kota tersebut. DPRD Ikut Bertanggung Jawab Harus kita pahami bahwa anggaran yang digunakan Pemda adalah uang dari rakyat; baik itu yang bersumber dari PAD maupun dari DAU dan DAK. Karena itu, rakyat berhak mengetahui dan mendapatkan laporan keuangan yang valid dan bisa dipercaya. Dari beberapa catatan tersebut, setidaknya rakyat memerlukan klarifikasi oleh wali kota. Bahkan, juga perlu penulusuran mengapa terjadi berbagai kejanggalan tersebut. Dalam hal ini, apabila laporan keuangan wali kota tersebut sudah disetujui oleh DPRD; DPRD sudah seharusnya ikut bertanggungjawab untuk melakukan klarifikasi. Mengapa laporan keuangan yang masih mengandung berbagai kejanggalan tersebut sudah diterima dan dianggap layak. Dengan demikian, DPRD kota Semarang tidak bisa cuci tangan berkaitan dengan laporan ini. Catatan Lain Catatan lain juga perlu diberikan atas laporan wali kota tersebut. Pada laporan tersebut dicatat besarnya nilai piutang tahun 2003 adalah Rp 1.624.691.260,00 atau naik sebesar Rp 733.963.163,00 dibanding piutang tahun 2002. Kalau laporan ini benar berarti bahwa tunggakan pendapatan pemkot yang tidak tertagih dalam dua tahun terakhir ini selalu meningkat. Yang berarti pula sebuah kekurangberhasilan dari Pemkot Semarang dalam menarik PAD yang sesungguhnya sudah jelas menjadi pendapatan Pemkot, sebab piutang bukanlah potensi, tetapi sudah menjadi objek pendapatan yang nyata. Catatan kedua yang cukup penting saya berikan untuk realisasi belanja modal publik yang hanya mencapai 34,1 persen. Menurut jenisnya belanja modal publik adalah belanja untuk tanah, gedung, peralatan dan infrastruktur. Karena itu, sifat belanja publik adalah belanja yang manfaatnya lebih banyak dinikmati oleh publik, dan bukan aparatur. Dengan realisasi yang hanya sebesar 34,1 persen dari yang direncanakan berarti masyarakat tidak dapat menikmati manfaat sebagaimana yang sudah disetujui oleh DPRD. Hal ini jelas bertentangan dengan sifat APBD yang mendasarkan pada aspirasi masyarakat. Dan masyarakat pun bisa menuntut haknya kepada Pemkot. Terhadap laporan ini memang perlu telaah implikasinya lebih jauh. Tetapi menurut saya memang akan lebih fair jika kita menunggu klarifikasi dari pemkot Semarang terlebih dahulu agar tidak terjebak pada interpretasi yang salah. Karena itu, sekali lagi klarifikasi dari pemkot Semarang memang sangat diperlukan. (*-63)
*) Penulis adalah Staf Pengajar dan Ketua Laboratorium Studi Kebijakan Ekonomi (LSKE) FE Undip |