
| Selasa, 13 April 2004 | Semarang & Sekitarnya |
Forum Partai Gugat KPU Kabupaten Semarang
UNGARAN- Kasus tertukarnya 85 surat suara di Daerah Pemilihan (DP) IV (Suruh, Pabelan, Bringin, Bancak) ke DP V (Getasan, Tengaran, Susukan, Kaliwunggu) berbuntut. Forum Komunikasi Partai Politik Peserta Pemilu (FKP4) Kabupaten Semarang sepakat menyomasi KPU setempat agar meminta maaf secara terbuka melalui media massa (Suara Merdeka, Semarang Post, Wawasan, Radio Rasika, dan Radio Serasi). ''Kalau tidak, kami akan meminta agar pemilu di lima TPS itu diulang,'' tegas Koordinator FKP4 Rizal Wagyman, kemarin. Dalam rapat partai-partai politik peserta pemilu yang digelar di Kantor Sekretariat FKP4 disepakati empat hal. Pertama, kasus tertukarnya surat suara tersebut adalah karena kecerobohan atau keteledoran KPU/PPK Kabupaten Semarang selaku penyelenggara pemilu. Penyelesaian yang dilakukan KPU/PKK dengan membuat kesepakatan saksi-saksi di TPS menyalahi surat KPU Nomor: 650/15/III/2004 karena kesepakatan hanya dapat dilakukan oleh partai politik peserta pemilu di TPS itu bukan oleh saksi-saksi. ''Atas kesalahan mekanisme penyelesaian tersebut, kami menuntut KPU Kabupaten Semarang meminta maaf secara terbuka lewat media massa,'' ujarnya. Apabila KPU tidak bersedia mengakui kesalahan dan meminta maaf selama tiga hari berturut-turut melalui media massa, terhitung Rabu (14/4), partai-partai peserta pemilu akan menuntut pemunggutan dan perhitungan ulang suara di lima TPS Desa Regunung, Kecamatan Tengaran dengan biaya ditanggung KPU Kabupaten Semarang. Seperti diberikan, Panwas Kabupaten Semarang meminta agar KPU setempat melakukan pemilu ulang pada lima TPS di Desa Regunung, Kecamatan Tengaran. Permintaan itu menyusul tertukarnya 85 kartu suara dari DP IV ke DP V. Jika tidak dilakukan pemilu ulang, dikhawatirkan hasil pemilu di sana merugikan para caleg. Anggota KPU Divisi Informasi, Pendidikan Pemilih, Kajian, dan Pengembangan Pemilu Drs Abdullah Fakih ketika dimintai konfirmasi mengakui, kejadian itu akibat keteledoran dalam distribusi surat suara dari KPU ke TPS-TPS. Karena itu, pihaknya meminta maaf. ''Permintaan maaf itu juga sudah disampaikan Ketua KPU Pusat, jadi sudah clear,'' katanya. Mengenai kasus pada lima TPS di Tenggaran, dia menjelaskan, secara mekanisme sudah selesai karena para saksi di TPS-TPS itu sudah membubuhkan tanda tangan sehingga pemilu di sana dianggap sah. ''Para saksi mau menandatangani berita acara hasil pemilu bukan atas desakan KPU atau PKK, melainkan atas kemauan dan kesepakatan di antara mereka,'' paparnya. Ketua Panwas Kabupaten Semarang Nuswantoro Dwiwarno menilai, langkah yang diambil FKP4 merupakan langkah tepat. Karena itu, dia meminta agar KPU tidak arogan dan menutup diri atas kasus di Tengaran tersebut. ''Kasus itu akibat kecerobohan KPU/PPK. Karena itu, mereka harus bertanggung jawab secara hukum.'' Mengenai saksi yang terlibat dalam kesepakatan, dia mengatakan, saksi tidak bisa dilibatkan untuk mewakili partai. Sebab, kewenangan saksi hanya mendapat mandat dari pimpinan partai yang dibuktikan dengan legal formal untuk melaporkan jalannya pemungutan dan perhitungan suara.(D14-63j) |