
| Selasa, 13 April 2004 | Semarang & Sekitarnya |
LKI Buana KartikaNasabah Boleh Menunda AngsuranSEJAK awal, banyak orang meragukan konsep perbankan Islami. Ketika bank didirikan hanya untuk memperoleh keuntungan, pada saat itu pula konsep bank syariah tak dapat benar-benar dijalankan. Begitu pengalaman yang dapat dipetik Agus Salim SE, pimpinan Lembaga Keuangan Islam (LKI) Buana Kartika Mranggen. Sebagai seorang pegawai yang sudah 14 tahun mengabdi pada sebuah bank milik pemerintah, Agus tahu betul liku-liku pemberian kredit bagi pengusaha kecil. "Setiap akan berangkat ke kantor, hati nurani saya seolah menjerit," tuturnya. Agus lantas menceritakan betapa sistem perbankan konvensional acapkali justru merugikan para pengusaha kecil. "Pengusaha kecil yang sedang merugi tetap dipaksa mengangsur pinjaman beserta bunganya. Bahkan jika tidak mampu mengangsur, si miskin justru dikenai tambahan bunga sebesar satu persen." Berangkat dari kegelisahan itulah Agus mencoba mengikuti pelatihan bank syariah yang diselenggarakan kantor pusat tempatnya bekerja. Pada saat pelatihan, semua konsep yang diajarkan memang benar-benar Islami. Namun ketika ditempatkan di lapangan, dia harus menelan semua konsep yang pernah diajarkan. "Pada saat di lapangan, yang tersisa hanya istilah arabnya saja. Sementara dalam praktik, sistemnya sama saja dengan bank konvensional, " jelas Agus sambil mencontoh sejumlah istilah yang digunakan dalam bank syariah. Tak kuat menahan beban batin, akhir Desember 2002 dia memutuskan mengajukan pensiun dini. Prinsip yang mengatakan "kita ini tidak bicara tentang kemanusiaan, melainkan bisnis" tidak cocok bagi dirinya. 0,5 Persen Tatkala GP Anshor Nahdlatul Ulama (NU) Mranggen berencana membuka sebuah bank syariah, Agus menawarkan konsep sesuai UU No 10/1998 tentang sistem perbankan. Bertempat di gedung NU yang berada di muka pasar Mranggen, dia memulai usahanya hanya dengan modal Rp 3 juta. Hingga kini, lembaga keuangan yang dia pimpin tetap mempertahankan konsep tidak menetapkan suku bunga pasti. Jika para peminjam itu mendapatkan laba besar, bagi hasil yang mereka berikan paling banyak dua persen. Kalau usaha sedang sepi, peminjam dapat mengajukan keringanan hingga setengah persen. "Bahkan kalau benar-benar merugi, mereka boleh menunda angsuran hingga bulan berikutnya," lanjutnya. Sebaliknya, kepada 214 orang nasabah penabungnya, dia menjelaskan sistem bunga tak tetap ini. Pada saat peminjam mendapatkan laba besar, para penabung juga merasakan keuntungannya. Menjalankan sistem perbankan seperti itu dia akui bukan perkara mudah. Sebab prinsipnya adalah saling percaya dan ikhlas. Kendati hanya melayani pinjaman maksimal Rp 5 juta per nasabah, sejak didirikan, lembaga keuangan ini belum pernah merugi. Agus mengungkapkan, sebanyak 30% dari keuntungan dibagikan lagi kepada nasabah, 30% digunakan untuk biaya operasional, dan 10% dialokasikan untuk menyantuni fakir miskin. "Saat ini neraca keuangan simpanan mencapai Rp 320 juta sementara total pinjaman 212 orang debitur sebesar Rp 270 juta. Kami ingin membuktikan bahwa konsep bank syariah dapat benar-benar dijalankan." Meskipun berlabel Islam, bukan berarti LKI Buana Islami membatasi nasabahnya. Sejumlah dari mereka adalah orang-orang nonIslam yang bersimpati kepada sistem bagi hasil yang ikhlas ini. "Kami ingin menerobos sekat-sekat antaragama," katanya. (Ninik D-84) |