
| Selasa, 13 April 2004 | Semarang & Sekitarnya |
Nomor 35 Tak Tertera dalam BerkasGROBOGAN - Calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari Jateng Ir Luhur Pambudi M MM ternyata tidak tercantum dalam berkas acara penghitungan suara di Desa Kunjeng, Kecamatan Gubug, Grobogan. Diperkirakan hal itu karena ada kesalahan dalam pencetakan berkas tersebut. Wakil Ketua Panwas Pemilu Gubug Zaenal Arifin mengatakan, anehnya dalam berkas acara tersebut setelah nomor urut 34 adalah nomor 36. Sedangkan nomor urut 35 yang kebetulan adalah nomornya Ir Luruh Pambudi M MM tersebut tidak tercantum. Padahal, kata Arifin, di desa tersebut dia memperoleh suara. Ditanya soal besarnya perolehan suara tersebut dia mengaku tidak hafal. "Saya tidak tahu kenapa namanya dan nomor urutnya tidak tercantum dalam berkas acara penghitungan suara? Apakah karena kesalahan cetak atau yang lainnya," katanya. Lebih lanjut dia mengatakan, hal itu cukup merugikan calon DPD tersebut, karena bila tidak diperbaiki akan mengurangi perolehan suaranya. Untuk itu, pihaknya akan segera meminta klarifikasi kepada KPU mengenai berkas tersebut. Teliti Lebih jauh Zaenal Arifin berharap agar dalam penghitungan suara tersebut dilaksanakan dengan benar dan teliti sehingga tidak merugikan salah satu partai politik maupun calon DPD. "Kami akan terus memantau proses penghitungan suara dan rekap datanya. Kami akan mencocokkan hasil penghitungan di PPK dengan yang kami punyai, sehingga diharapkan tidak ada kesalahan," katanya. Di tempat terpisah, Ketua KPUD Grobogan Ir Jati Purnomo mengatakan, tidak adanya nama dan nomor calon anggota DPD Jateng Ir Luhur Pambudi M karena adanya kesalahan cetak blanko. Kesalahan tersebut tidak hanya terjadi di Gubug melainkan juga terjadi di kecamatan lain. Untuk mengantisipasi kesalahan tersebut, PPK diminta menambahkan nomor yang hilang tersebut dibagian bahwa berkas acara. "Sehingga dalam penghitungan suara DPD, jika nomor 35 ada yang memilih tidak akan kehilangan suaranya," katanya. (H3-84) |