logo SUARA MERDEKA
Line
  Selasa, 13 April 2004 Semarang & Sekitarnya  
Line

Tutuk Membantah Taksi Miliknya Tidak Berizin

SEMARANG - Direktur Utama PT Wahana Eka Utama Devisi Bus Transportation sebagai pengelola taksi Atlas, Tutuk Kurniawan menegaskan, tidak benar jika dikatakan 508 taksi Atlas tidak mempunyai izin operasi.

Menurut dia, semua taksi miliknya mempunyai izin trayek dan operasi, bahkan banyak taksinya yang berizin tetapi terpaksa dikandangkan alias tidak beroperasi. Taksi yang dikandangkan itu karena dari segi fisik dan umur sudah kurang mendukung dalam memberi pelayanan prima sebagaimana wajarnya taksi.

Kepada Suara Merdeka , dia menunjukkan sejumlah bukti izin trayek/operasi. Dia menjelaskan, dari 514 lebih kendaraan taksi Atlas ada yang mempunyai izin trayek/operasi dari DLLAJ Provinsi ada pula yang mempunyai izin dari Dinas Perhubungan. ''Jadi tidak semua taksi meminta izin operasional dari Dishub Kota,'' paparnya.

Di antara taksi yang mendapat izin beroperasi dari pemerintah provinsi tercatat 482 taksi, khususnya untuk trayek Jawa Tengah dan DIY.

Sedangkan 132 taksi lainnya mempunyai izin dari pemerintah kota, yakni 100 taksi yang izinnya sejak tahun 2002 dan baru akan berakhir pada 2007 serta 32 taksi New Atlas.

Dari semua taksi yang berizin itu, kata dia, ternyata hanya sebagian yang beroperasi. Itu artinya, PT Wahana Eka Utama mempunyai banyak taksi yang telah izin operasi/ trayek tetapi belum digunakan, karena mempertimbangkan kondisi fisik taksi.

''Kalau tidak salah ada 200 kedanraan yang kami kandangkan.''

Pada bulan Mei mendatang, lanjut dia, pihaknya akan meremajakan 70 taksi Atlas di Bandara Ahmad Yani dengan kendaraan baru produk Hyundai. Pada waktu yang bersamaan juga akan ditambah 40 kendaraan untuk taksi New Atlas dari mobil jenis Vios.

''Taksi-taksi baru itu sebagai terobosan kami untuk terus melakukan perubahan. Dan kami sudah menunjukkan pelayanan prima dengan hadirnya New Atlas.''

Menyayangkan

Dia menyayangkan pernyataan Kepada Dinas Perhubungan Kota Semarang Andi Agus Wandono yang mengatakan 508 taksi Atlas tidak mempunyai izin operasi.

Padahal sebagian besar taksi miliknya mempunyai izin operasi dari Pemerintah Provinsi, dan masa berlakunya masih panjang.

Perolehan izin operasional sangat tergantung dari trayek operasional taksi. Jika operasionalisasi taksi untuk wilayah Jateng, maka izin trayeknya/operasi dimintakan kepada DLLAJ Pemprov Jateng.

Sedangkan apabila taksi hanya beroperasi di lingkungan Kota Semarang, izinnya hanya dimintakan dari Dinas Perhubungan Kota. Dengan kemikian, perolehan izin tergantung lokasi operasional masing-masing taksi itu.

''Jadi harus dibedakan antara keduanya. Meski kantor taksi kami di Kota Semarang, bukan berarti izin opersional semua taksi dari Pemkot. Oleh karena itu, tidak benar apabila dikatakan 508 taksi Atlas tidak berizin.'' (H1, G17-45)


Berita Utama | Semarang | Sala | Jawa Tengah | Olahraga | Internasional | Liputan Pemilu
Budaya | Wacana | Ekonomi | Fokus | Cybernews | Berita Kemarin
Copyright© 1996 SUARA MERDEKA