
| Selasa, 13 April 2004 | Jawa Tengah - Banyumas |
Mantan Kepala Puskesmas DitahanBANYUMAS- Diduga korupsi dana jaring pengaman sosial bidang kesehatan (JPS-BK), mantan Kepala Puskesmas Banyumas dr Siti Isnaniyah (56), warga Desa Sodagaran, Kecamatan Banyumas, ditahan Kejaksaan Negeri Banyumas. Tersangka kini mendekam di sel Rutan Banyumas sejak 1 April lalu. Kepala Kejaksaan Negeri Banyumas Made Suratmaja SH didampingi Kasi Pidsus Ansori SH dan Kasi Intel Jaya Siahaan SH, kepada wartawan kemarin mengemukakan, kejaksaan menahan tersangka karena perbuatannya sudah cukup bukti. ''Penahanan dilakukan agar proses hukumnya bisa dilaksanakan cepat. Dalam minggu ini, kasusnya diupayakan sudah bisa dilimpahkan ke pengadilan,'' ujar Suratmaja. Dugaan korupsi yang dilakukan mantan Kepala Puskesmas Banyumas itu terungkap berkat hasil temuan Intelijen Kejaksaan. Berdasarkan hasil penyelidikan itu ditemukan bukti, sehingga kasusnya ditingkatkan menjadi penyidikan dan kini dalam proses penuntutan. Siti Isnaniyah pensiun sebagai kepala Puskesmas sejak Februari lalu. Saat masih menjabat sebagai kepala Puskesmas, tersangka mendapat kewenangan mengelola dana JPS-BK tahun anggaran 2000-2001, masing-masing Rp 173,2 juta dan Rp 1,8 miliar. Dana tersebut sebagian sudah dimanfaatkan untuk keperluan JPS-BK. Akan tetapi, sebagian dana JPS, Rp 78 juta lebih, dimasukkan ke dalam deposito atas nama pribadi dan bunga depositonya dinikmati untuk kepentingan pribadi. ''Semestinya, dana JPS itu dimasukkan ke dalam tabungan terdekat atas nama kepala Puskesmas untuk digunakan sebagaimana mestinya, bukan dalam deposito pribadi. Apalagi, bunga depositonya dimasukkan ke tabungan pribadi tersangka.'' Salahgunakan Wewenang Atas perbuatannya itu, tersangka diancam dakwaan primer, yakni pasal 2 UU Nomor 31/199 tentang Tindak Pidana Korupsi. Tersangka dianggap melawan hukum dengan cara memperkaya diri sendiri, sehingga merugikan keuangan negara dan dakwaan subsider pasal 3 UU Nomor 31/1999 menyalahgunakan wewenang atau jabatannya yang mengakibatkan kerugian keuangan negara. Dalam dakwaan primer, tersangka diancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling sebentar 4 tahun dan paling lama 20 tahun atau denda paling sedikit Rp 20 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. Adapun dakwaan subsider, ancaman hukumannya adalah pidana penjara seumur hidup atau penjara paling sedikit satu tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. Suratmaja menjelaskan, beberapa pihak sudah mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap tersangka. Paling tidak sudah ada tiga pihak yang mengajukan permohonan penangguhan, yakni Ketua Ikatan Dokter Indonesia Cabang Banyumas, Kepala Dinas Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial Kabupaten Banyumas, serta keluarga tersangka, yakni suaminya. ''Memang ada permohonan untuk penangguhan penahanan dari Ketua IDI, Kepala DKKS, dan suami tersangka. Namun, kejaksaan menolak permohonan itu. Alasanya, karena tersangka diperlukan untuk mempercepat proses hukum dan demi kepastian hukum,'' ungkapnya. (G23-85j) |