
| Selasa, 13 April 2004 | Jawa Tengah - Banyumas |
PDI-P Raih 17 Kursi, Golkar 10 KursiPURBALINGGA- Perolehan suara sementara untuk DPRD Purbalingga hingga Senin (12/4) pukul 10.00 menunjukkan, PDI-P masih menduduki posisi tertinggi dibandingkan partai lain, yaitu 147.981 suara. Di bawahnya, Partai Golkar 87.009 suara, PKB 52.798 suara, PAN 48.446 suara, PPP 27.670 suara, Partai Demokrat 16.974 suara, dan PK Sejahtera 17.409 suara. Di semua daerah pemilihan (DP), si moncong putih memperoleh suara terbanyak. Di DP I partai itu memperoleh 23.671 suara, 22.449 suara di DP 2, 28.629 di DP 3, 37.679 di DP 4, dan 35.553 suara di DP 5. Dengan demikian untuk sementara PDI-P meraih 17 kursi, Partai Golkar 10 kursi, PKB dan PAN masing-masing 6 kursi, PPP 3 kursi, Partai Demokrat 2 kursi, dan PK Sejahtera 1 kursi. ''Saya kira tidak akan terjadi banyak perubahan pada penghitungan terakhir besok (hari ini). Bahkan urutan perolehan suara mungkin akan tetap sama, hanya jumlah suaranya yang bertambah,'' kata anggota KPU Sudarman SSos, kemarin. Dia menjelaskan, bila jumlah sisa suara partai ada yang sama dalam satu DP, sedangkan jumlah kursi yang diperebutkan di semua DP tinggal 1, maka untuk menentukan siapa yang berhak atas kursi tersebut akan dilakukan undian. Hal itu sesuai dengan aturan SK KPU Nomor 25/2004. Membuat Rumusan Partai yang memiliki sisa suara yang sama akan diundang KPU untuk bersama membuat rumusan undian. ''Partai yang kalah dalam undian itu harus menerima kekalahan dengan legawa. Jadi kalau dalam Pemilu 1999 ada stambus accord atau penggabungan suara, sekarang tidak berlaku. Parpol tidak dibenarkan mengadakan perjanjian penggabungan sisa suara,'' ujarnya. Sisa suara itu, lanjut dia, harus habis di DP masing-masing. Tidak dibenarkan menggabungkan suara, baik secara internal partai, misalnya dengan menggabungkan sisa suara satu partai di DP 1 dengan DP lainnya, atau dengan sisa suara dari parpol lain. Sementara itu rekapitulasi penghitungan suara terakhir secara pleno akan dilaksanakan Selasa (13/4) ini di KPU. Untuk ini akan diundang para saksi dari seluruh parpol. Dalam pleno itu akan dibuka 18 kotak suara bersegel dari 18 PPK se-Purbalingga yang berisi berita acara hasil penghitungan suara dan sertifikasi rekapitulasi penghitungan suara. ''Sertifikasi manual itu dilakukan di semua tingkatan, yaitu dari TPS, PPS, PPK, dan terakhir KPU kabupaten. Sertifikasi ini bisa dijadikan pijakan hukum bila ada gugatan dari parpol. Jadi jangan menggunakan data dari teknologi informasi (TI) sebagai dasar hukum. Sebab TI hanya untuk kecepatan akses publik,'' tuturnya. (F10-85i) |