
| Selasa, 13 April 2004 | Jawa Tengah - Pantura |
Sopir Angkot Protes Tempat Ngetem BusBREBES - Awak angkutan kota (angkot) Rukun Abadi jurusan Jatibarang-Brebes menolak tempat ngetem bus di beberapa lokasi ruas jalan Jatibarang-Brebes karena merugikan awak angkutan umum. Sebab, penumpang yang hendak bepergian ke Jakarta dan biasa menggunakan jasa angkot, lebih senang naik dari pangkalan bus. "Setelah ada tempat ngetem bus di jalur Jatibarang-Brebes, pendapatan para sopir mengalami penurunan. Kami minta bus tak lagi ngetem di jalur tersebut," kata Tarbi, Ketua Paguyuban Angkot Rukun Abadi, kemarin. Menurut keterangan para sopir, keberadaan tempat parkir sementara bus di sejumlah lokasi di wilayah Brebes utara sangat merugikan awak angkutan. Sebab dengan pangkalan bus tidak resmi itu penumpang yang biasanya dari rumah naik angkutan sampai ke Kota Brebes cukup mendatangi pangkalan terdekat. Akibatnya, angkutan sepi penumpang dan pendapatan awak angkutan turun. "Padahal setiap hari kami dituntut setoran sesuai dengan target majikan. Kini setelah ada pangkalan bus, kami bisa bawa pulang Rp 20.000 per hari saja sudah bagus," ujar seorang sopir. Berdasarkan catatan para awak angkutan umum, di beberapa tempat belakangan muncul pangkalan bus gelap dari berbagai PO seperti, Dewi Sri, Sinar Jaya, dan Dedy Jaya. Bus tersebut semestinya berangkat dari Terminal Tegal dan singgah di Terminal Tanjung, Brebes. Namun untuk mendekatkan kepada penumpang, pengurus PO sengaja mencari lokasi (pangkalan) yang strategis untuk menjaring penumpang. Hal itu menyebabkan awak angkutan umum tak mendapat penumpang. Langgar Trayek Beberapa pangkalan bus itu antara lain berada di Desa Pulosari-Terlangu (Brebes), Jl Ronggowarsito (Pebatan-Wanasari), Poncol (Larangan), dan Jatirokeh-Dukuh Maja (Songgom). Atas pelanggaran tersebut, Dinas Perhubungan sudah berkali-kali memberikan surat teguran kepada pengusaha bus, namun tak pernah diperhatikan. Wakil Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Brebes, Soeprapto SH mengatakan, pangkalan bus di beberapa tempat itu melanggar ketentuan trayek yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat. Sesuai dengan ketentuan bus AKAP (antarkota antarprovinsi) pemberhentian bus yang dibenarkan adalah terminal. Setiap bus AKAP wajib singgah di terminal karena jam pemberangkatan sudah diatur dalam trayek yang dikeluarkan. Untuk memberikan pelayanan pemakai jasa, pengusaha bus dapat membuka agen, tetapi fungsi agen hanya untuk penjualan tiket penumpang, bukan sebagai pangkalan. Karena itu, PO yang membuka pangkalan sebenarnya melanggar izin trayek yang sudah dikeluarkan Dirjen Perhubungan Darat karena sudah tidak sesuai dengan trayek yang dilalui. "Masuknya bus ke desa-desa yang berkelas jalan rendah juga dapat menyebabkan kerusakan jalan. Sebab jalan yang dilewati bukan peruntukannya," (wh-17n) |