logo SUARA MERDEKA
Line
  Selasa, 13 April 2004 Jawa Tengah - Kedu & DIY  
Line

Coblosan Tak Bisa Diulang

TEMANGGUNG- Permintaan pencoblosan ulang di tempat pemungutan suara (TPS) 3 dan TPS 5 Desa Kwadungan Gunung, Kecamatan Kledung, Temanggung tak bisa dilaksanakan.

Sebab selain masalahnya sudah terselesaikan di tingkat kecamatan, juga karena ketentuan pencoblosan ulang dilakukan selambat-lambatnya pada 9 April 2004.

Penegasan itu disampaikan anggota KPUD Temanggung, Bambang Wahyudi kepada para wartawan kemarin, sehubungan dengan permintaan Panitia Pengawas (Panwas) Pemilu agar pencoblosan di dua TPS itu diulang.

Sebab Panwas menemukan indikasi terjadinya pelanggaran, yakni penggunaan hak pilih secara tidak semestinya.

Seperti diberitakan kemarin, pelanggaran itu ditemukan Panwas terhadap delapan warga desa itu yang menggunakan hak pilih orang lain.

Mereka yang tidak tercantum dalam daftar pemilih tetap, akhirnya bisa mencoblos di TPS 3 dan TPS 5 menggunakan hak pilih warga yang tidak datang karena bekerja di luar kota atau sudah meninggal.

Peristiwa itu oleh Panwas Pemilu dinilai sebagai pelanggaran terhadap pasal 116 ayat (2) huruf e UU Pemilu No12 Tahun 2003.

Akhir pekan lalu, temuan itu dilaporkan ke Panwas Provinsi Jateng, disertai usulan pemungutan suara di dua TPS itu diulang karena tidak sah.

Sudah Habis

Menurut Bambang Wahyudi, usulan Panwas tersebut tidak bisa dilaksanakan karena sudah terlambat.

Sebab sesuai dengan aturan, pengulangan pemungutan suara harus dilakukan selambat-lambatnya 9 April 2004.

''Sekarang batas waktu itu sudah habis sehingga tak bisa dilaksanakan,'' katanya tanpa menjelaskan masalah yang terjadi di dua TPS tersebut.

Tentang delapan warga yang menggunakan hak pilih secara tidak semestinya, kata Bambang Wahyudi sudah diselesaikan di tingkat kecamatan.

Proses penyelesaiannya menyertakan pula unsur parpol peserta pemilu. Juga disaksikan muspika setempat sehingga KPUD menilai sudah tidak ada masalah.

'' Karena itu KPUD menganggap masalah di TPS 3 dan TPS 5 Desa Kwadungan Gunung sudah selesai. Unsur parpol yang mengikuti masalah itu pun bisa menerima proses penyelesaiannya,'' katanya.

Kedelapan warga tersebut berdasarkan catatan Panwas yakni Walno, Rahayu, dan Musrifah (mencoblos di TPS 3), sedangkan Parnis, Walsiti, Suwardi alias Tembong, Wahyuni, dan Priyono (di TPS 5).(nt-76i)


Berita Utama | Semarang | Sala | Jawa Tengah | Olahraga | Internasional | Liputan Pemilu
Budaya | Wacana | Ekonomi | Fokus | Cybernews | Berita Kemarin
Copyright© 1996 SUARA MERDEKA