
| Selasa, 13 April 2004 | Jawa Tengah - Kedu & DIY |
Polisi Amankan 54 Tersangka Narkoba
YOGYAKARTA - Kekurangtegasan penegakan hukum terhadap pengedar dan pemakai narkoba, menyebabkan Yogyakarta surga bagi pengedar barang haram tersebut. Hal ini disebabkan lemahnya tidakan aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya. Semestinya aparat memberikan hukuman berat bagi pengedar dan pemakai barang-barang haram itu. Sebab mereka akan merusak generasi penerus bangsa. Dewan minta aparat konsisten dan tegas. Demikian kesimpulan rapat gabungan penanggulangan peredaran narkoba di wilayah Yogyakarta yang dipimpin Ketua DPRD DIY Surasmo Priyandono BA di ruang pertemuan lantai tiga gedung wakil rakyat Jalan Malioboro, Yogyakarta, Senin (12/4) kemarin. Rapat diikuti Ketua Badan Penanggulangan Narkotika, Wakil Gubernur DIY KGPAA Sri Paduka Paku Alam IX, Direktur Reskrim Polda DIY Kombes Drs Dadang Rusli SH, Kabag Narkoba DIY AKBP Drs Idris Kadir SH, Kepala Dinas Pendidikan DIY Ir Suhadi, Ketua Komisi A Krisnam, Ketua Komisi E HM Umar, serta kepala dinas terkait. Seperti yang dikatakan anggota Komisi E Kharuddin, penanggulangan atau penanganan yang dilakukan aparat hukum setengah-setengah. hal ini membuat pemakai dan pengedar tidak jera. Kondisi ini, lanjut Kharuddin, dijadikan oleh pengedar untuk membentuk jaringan. Secara gencar Sementara itu Umar mengatakan, penanggulangan peredaran narkoba semestinya dilakukan secara gencar, tidak sekadar dilakukan di dalam masyarakat saja. Sebab berdasarkan laporan media massa, para bandar dan pengedar yang tertangkap dan sekarang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Wirogunan ternyata masih bisa menjalankan peredaran narkoba. Dalam bertransaksi atau mengedarkan barang haram, mereka menggunakan telepon selular atau melalui pembesuk. Karena itu, para petugas LP diharapkan lebih intensif dan selektif menerima pembesuk narapidana kasus narkoba. Direktur Reskrim Polda DIY, Kombes Drs Dadang Rusli SH mengungkapkan peredaran narkoba di DIY pada Rekapitulasi Penanganan Tindak Pidana Narkoba pada Triwulan I, yaitu Januari hingga Maret 2004, tercatat ada 48 kasus dengan jumlah tersangka 54 orang. Dari jumlah tersangka yang berhasil dibekuk petugas, 19 mahasiswa, 13 wiraswasta, 12 karyawan swasta, 1 pegawai negeri sipil (PNS), dan lain-lain ada 9 orang. Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti, ganja 721,4 gram, putauw 6,1 gram, exstasi 15 butir, sabu-sabu 7 gram, dan pil lexotan 85 butir.(sgt-76i) |