
| Selasa, 13 April 2004 | Jawa Tengah - Muria |
Belum Semua Pemantau Kantongi AkreditasiKUDUS- Selama Pemilu 2004, KPU Kudus mencatat hanya ada empat pemantau independen yang telah memiliki akreditasi dari KPU Jawa Tengah. Mereka adalah Komisi Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Jaringan Pendidikan Pemilih Rakyat (JPPR), Jaringan Masyarakat Pemantau Pemilu (Jamppi), dan Forum Rektor. Adapun organisasi independen lain yang tidak memiliki akreditasi dari KPU Jawa Tengah dianggap sebagai warga biasa, sehingga apa pun yang dimunculkan tidak berpengaruh dalam penentuan hasil pemilu. Anggota KPUK dari Divisi Personel, Organisasi, Logistik, dan Keuangan Agus Aji Satrio mengungkapkan hal itu Senin (12/4) kemarin. Pernyataan itu untuk menanggapi temuan dari Forum Masyarakat Pemantau Pemilu Kudus (FMP2K) yang melaporkan adanya pelanggaran dalam perhitungan suara di sejumlah TPS. Menurut penjelasan dia, pihaknya masih menyikapi konteks kecurangan seperti yang dilaporkan FMP2K karena pemantauan oleh FMP2K hanya dilakukan di tiga kecamatan pada beberapa TPS saja. "Hal tersebut belum mewakili kondisi sebenarnya. Paling tidak harus ada pengecekan pada 10% dari semua TPS," tegas Aji. Dia mengungkapkan, setidaknya harus diambil sampel di empat kecamatan untuk bisa menggambarkan kondisi keseluruhannya. Sejauh ini KPUK telah menjalankan mekanisme pelaporan sesuai dengan ketentuan yang telah berlaku untuk setiap pelanggaran. "Jadi jika ada laporan yang masuk ke KPU, hal mendasar yang harus dipertanyakan terlebih dahulu adalah acuan dan bukti pernyataan tersebut," ujarnya. Investigasi Setiap laporan yang masuk ke KPU, terlebih dahulu harus diinvestigasi kebenaran fakta yang diajukan tersebut. Jadi, pihaknya menyayangkan jika ada yang menuding KPPS yang telah bertugas dengan baik itu sebagai telah berlaku curang. Aji mengimbau semua pihak yang selama ini mengkritik penyelenggaran pemilu di Kudus untuk tidak mendistorsi data dan selalu melihat kenyataan yang terjadi. Untuk itu, dia mengajak semua elemen pemantau pemilu independen di Kota Kretek itu untuk mematuhi kode etiknya. Aji mengemukakan, keempat pemantau yang telah memiliki akreditasi dari KPU Jawa Tengah, sejauh ini belum melaporkan hasil temuannya ke KPU. Namun, bila pelaporan tersebut terdapat indikasi pelanggaran dalam penyelenggaran pemilu maka hal itu harus dilaporkan dulu ke Panwas Pemilu. "Setelah menerima laporan tersebut, Panwas akan segera mengecek fakta di lapangan," jelas Aji. Sejauh ini, dia menyambut baik adanya laporan dari beberapa elemen masyarakat tentang berbagai hal di seputar penyelenggaraan Pemilu 2004. Hal itu, ujarnya, merupakan suatu kepedulian masyarakat yang menginginkan pemilu kali ini dapat berjalan adil dan jujur sehingga dapat membentuk pemerintahan yang bersih dan berwibawa.(ton-81j) |