logo SUARA MERDEKA
Line
  Selasa, 13 April 2004 Jawa Tengah - Muria  
Line

Soal Tunggakan PBB

Tiga Kades Dilaporkan ke Polisi

BLORA- Sedikitnya tiga oknum kades di Blora kemarin dilaporkan ke polisi karena batas toleransi yang diberikan Dipenda bagi mereka untuk melunasi tunggakan pajak bumi dan bangunan (PBB) tidak diindahkan.

"Dengan sangat terpaksa, jika sampai habis jam kerja hari ini (kemarin-Red), tetap tidak ada iktikad baik, ada tiga kades yang akan kami laporkan ke polisi. Ini sudah menjadi tekad dari tim kabupaten," ungkap Kepala Dipenda Blora H Heru Sutopo SH kepada Suara Merdeka, kemarin.

Sebagimana diberitakan, Sabtu (10/4) lalu adalah batas akhir toleransi yang diberikan kepada oknum perangkat yang masih menunggak PBB. Jika dalam batas akhir toleransi itu tetap saja mereka tidak mau melunasi, tim pembina kabupaten akan melaporkan kasus itu ke kepolisian.

Menurut penilaian Heru, dalam batas toleransi itu ternyata ada seorang oknum kades di wilayah Kecamatan Banjarejo yang beriktikad baik, yakni telah menyetor tunggakan PBB Rp 14 juta dari jumlah tunggakan Rp 18 juta. Karena beriktikad baik, tim juga tidak akan menyertakan laporannya ke Polres.

"Sampai hari ini ternyata oknum kades itu sudah setor sebagian besar tunggakan PBB, yakni Rp 14 juta. Ini sudah merupakan iktikad baiknya sehingga kami tidak akan melaporkannya ke kepolisian," jelasnya.

Tiga Kades

Heru mengungkapkan, tiga oknum kades yang jumlah tungakannya terbilang besar tetap saja tidak mau menyetor. Pihaknya menunggu sampai habis jam kerja, Senin (12/4). Bila tidak mau setor maka pihaknya terpaksa akan melaporkan kasus itu ke kepolisian.

Siapa saja oknum kades tersebut? Dia menuturkan, mereka adalah seorang oknum kades di Kecamatan Blora Kota, seorang di Kecamatan Banjarejo, dan seorang di Kecamatan Randublatung.

Perinciannya, oknum kades di wilayah Blora kota hingga saat ini masih mempunyai tunggakan PBB 2003 Rp 19.243.011. Disusul oknum kades di wilayah Randublatung yang jumlah tunggakan PBB sejak 1998 Rp 5.302.258 dari nilai baku Rp 9.887.259.

Besar tunggakan 1999 adalah Rp 3.310.688 dari nilai baku Rp 10.997.460 dan 2001 tunggakan Rp 13.803.931. Untuk 2002, tunggakannya Rp 15.465.509, dan tunggakan 2003 Rp 11.343.100 dari nilai baku Rp 17.673.100.

Adapun oknum kades di Kecamatanm Banjarejo memiliki tunggakan dua tahun berturut-turut, 2002-2003, Rp 36 juta. (ud-81j)


Berita Utama | Semarang | Sala | Jawa Tengah | Olahraga | Internasional | Liputan Pemilu
Budaya | Wacana | Ekonomi | Fokus | Cybernews | Berita Kemarin
Copyright© 1996 SUARA MERDEKA