
| Selasa, 13 April 2004 | Jawa Tengah - Muria |
Majelis Hakim Keluarkan Surat Panggilan Paksa
REMBANG- Lagi, terdakwa H Tahar HP tak hadir dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Rembang, Senin (12/4) kemarin. Ketidakhadiran terdakwa itu sangat disayangkan majelis hakim yang diketuai Teguh Sri Harjono SH dengan anggota Puji Wijayanto SH MH dan Wiwoho SH MH, karena tanpa ada alasan yang disahkan oleh hukum. Majelis hakim mengemukakan, seharusnya sidang kali ini dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi. Bahkan, pengacara terdakwa sudah berjanji akan menghadirkan saksi yang meringankan. Akan tetapi kenyataannya, mereka tak hadir, berarti sudah mengingkari janjinya. Karena itu, majelis hakim minta kepada jaksa agar bisa menghadirkan terdakwa pada sidang lanjutan mendatang. Mendengar perintah itu, jaksa meminta kepada majelis hakim agar mengeluarkan surat panggilan dengan upaya paksa kepada terdakwa. Oleh majelis hakim, permintaan jaksa itu dikabulkan. Kemudian sidang dilanjutkan tanpa kehadiran terdakwa dan pengacaranya. Namun, sidang itu hanya dimanfaatkan untuk menanyakan soal kesehatan terdakwa kepada dr Nunuk Andriani (Kepala RSUD Rembang). Surat Rujukan Di hadapan majelis hakim, dr Nunuk mengungkapkan, terdakwa pernah datang di rumah dinasnya dan menyatakan badannya panas serta pinggangnya sakit. Mendengar keluhan itu, dia memberikan surat rujukan ke dokter spesialis penyakit dalam, yaitu dr Nowo Hadi. Setelah menjalani pemeriksaan laboratorium, oleh dr Nowo terdakwa diberi surat rujukan yang ditujukan ke Rumah Sakit (RS) Telogorejo Semarang. Namun beberapa hari kemudian, terdakwa datang lagi ke rumah dinas dr Nunuk dan meminta dibuatkan surat rujukan ke RS tersebut. Alasannya, karena surat rujukan yang dibuat oleh dr Nowo rusak akibat tercuci. Setelah konsultasi dengan dr Nowo, kemudian dia mengabulkan permintaan Tahar. Namun pada saat itu pula, Tahar minta untuk dibuatkan surat izin untuk tiga hari karena sakit. Oleh dr Nunuk, permintaan itu juga dikabulkan dengan pertimbangan hasil pemeriksaan laboratorium. Tahar yang sehari-hari menjabat Ketua DPRD Rembang didakwa menggunakan ijazah palsu sarjana hukum. Pada sidang sebelumnya (7/4), terdakwa juga tak hadir dengan alasan sakit yang dikuatkan oleh surat keterangan dokter. Sidang lalu ditunda dan akan dilanjutkan pada 14 April dengan agenda melanjutkan pemeriksaan para saksi. (jl-81j) |