logo SUARA MERDEKA
Line
  Rabu, 7 April 2004 Sala  
Line

Komisi D Didesak Laporkan Kasus ABT

KARANGASEM - Pembahasan kasus dana ABT (Anggaran Biaya Tambahan) sebesar Rp 6,9 miliar oleh Komisi D DPRD Surakarta yang belum selesai dipertanyakan sejumlah anggota legislatif setempat. Ketua FPDI-P H Faried Badres meminta Komisi D segera melaporkan hasil bahasan itu kepada Pimpinan Dewan, mengingat sudah cukup lama kasus itu tidak memperoleh kejelasan.

Apalagi laporan Komisi D berkaitan erat dengan pengaduan LPMK (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan) Joyontakan, Kecamatan Serengan, tentang proyek pompanisasi di aliran Kaliwingko yang dinilai menyimpang dari rencana yang disoosialisasikan. Karena itu, proyek yang menggunakan sebagian dana ABT, yakni sebesar Rp 2 miliar tersebut harus segera diselesaikan.

"Komisi D sebaiknya segera menyelesaikan tugas yang diberikan pimpinan DPRD sehingga bisa diperoleh kejelasan, sesegera mungkin dilaporkan kepada pimpinan, apalagi ini menjadi salah satu persoalan terkait dengan laporan pertanggungjawaban Wali Kota," kata Faried, kemarin.

Sekadar diketahui, warga Joyontakan pada akhir Februari 2004 lalu mengadukan proyek pompanisasi di Kaliwingko, Kelurahan Joyontakan karena tidak sesuai dengan yang disosialisasikan Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Surakarta.

Saat sosialisasi DPU menjelaskan, proyek yang dibiayai dengan dana ABT sebesar Rp 2 miliar itu akan mengerjakan 6 pompa air berikut 1 generator di bagian Kaliwingko Timur dan 5 pompa air berikut 1 generator di Kaliwingko Barat. Namun sampai proyek selesai DPU melalui pelaksana proyek CV Agung Dharma Intra hanya mengerjakan 5 pompa dan 1 generator di Kaliwingko Timur. Adapun di Kaliwingko Barat dibatalkan.

Lebih lanjut Farid menyayangkan tidak diberikannya batasan waktu yang jelas. Paling tidak, bila pimpinan DPRD memberikan batas waktu, Komisi D bisa memiliki acuan yang jelas.

Pansus

Sementara itu, Sekretaris Komisi C DPRD H Husein Syifa' SE mengatakan, kasus dana ABT tidak cukup hanya diserahkan kepada Komisi D. "Kasus ABT itu tidak hanya menyangkut pengaduan warga Joyontakan, tetapi juga menyangkut masalah penyempurnaan pembangunan Balai Kota yang menelan biaya Rp 3,9 miliar, serta renovasi Stadion Maladi sebesar Rp 1 miliar," kata dia.

Untuk itu, dia sepakat bila kasus dana ABT dibahas melalui panitia khusus (pansus) DPRD. "Dengan demikian penyelesaiannya bisa komprehensif dan tuntas."

Secara terpisah, Sekretaris Komisi D Drs Bandung Joko Suryono SH menjelaskan, komisinya tengah mengumpulkan data-data tentang proyek ABT. Hingga kemarin, pihaknya baru memanggil DPU dan melakukan inspeksi mendadak ke tiga lokasi, yakni Balai Kota Surakarta, Stadion R Maladi Sriwedari, dan Kaliwingko, Joyontakan.

Dalam waktu dekat, lanjut dia, Komisi D juga akan memanggil pelaksana proyek ABT, yakni CV Agung Dharma Intra dan pengurus LPMK Joyontakan.

"Kami masih mengumpulkan data-data untuk kelengkapan laporan kami ke pimpinan DPRD. Kalau dianggap lama, bukan berarti kami mengecilkan persoalan tersebut, tetapi karena kita saat ini disibukkan oleh urusan internal partai. Setelah Pemilu selesai, kami akan segera menyelesaikan tugas dari pimpinan DPRD tersebut." (G13-86n)


Berita Utama | Semarang | Sala | Jawa Tengah | Olahraga | Internasional | Liputan Pemilu
Budaya | Wacana | Ekonomi | Fokus | Cybernews | Berita Kemarin
Copyright© 1996 SUARA MERDEKA