
| Rabu, 7 April 2004 | Sala |
Monumen 45 Tidak Bisa Jadi PasarBALAI KOTA - Keinginan PKL di sekitar Monumen Perjuangan 45 Banjarsari Solo, untuk menjadikan kawasan itu sebagai pasar resmi akan sulit diwujudkan. Sebab, sesuai dengan Rencana Umum Tata Ruang Kota (RUTRK), lokasi tersebut bukan sebagai pasar melainkan ruang terbuka hijau. Rencananya, secara bertahap lokasi itu justru dikembalikan ke fungsinya semula. "Monumen Perjuangan 45 Banjarsari bukan untuk pasar. Jadi tidak mungkin kalau lokasi itu menjadi pasar pedagang klithikan. Pemkot malah akan mengembalikannya ke fungsi seperti dulu. Pedagangnya akan direlokasi ke Semanggi," ujar Kepala Badan Perencanaan Daerah (Bapeda) Ir Masrin Hadi, kemarin. Alumnus Planologi ITB tersebut mengemukakan, sarana infrastruktur di Semanggi yakni subterminal sudah tersedia. Adanya subterminal itu sarana transportasi dan distribusi barang akan lancar, juga memudahkan pedagang. Seperti diwartakan, PKL di seputar monumen meminta kepada Pemkot menjadikan lokasi itu sebagai pasar. Alasannya, sebagian besar pedagang di tempat itu telah memiliki jaringan listrik dan telepon. Para pedagang menilai, adanya jaringan listrik ke kios-kios yang tersambung ke instansi pemerintah, membuktikan mereka telah diakui untuk menempati kiosnya. Mereka beranggapan, perubahan menjadi pasar akan lebih bermanfaat baik bagi Pemkot maupun pedagang. "Yang memberi listrik itu kan pemerintah, otomatis itu semacam pelegalan terhadap kami. Kalau melihat jumlah pedagang di tempat ini dan fasilitas yang sudah terpasang, mending tempat ini diubah menjadi pasar saja," ujar salah Ketua Paguyuban PKL Monumen 45 Banjarsari, Edi Sarnyoto (Suara Merdeka, 27/3) Terganggu Plt Kepala Dinas Tata Kota (DTK) Ir Budi Yuliastanto mengemukakan, jika Monumen 45 Banjarsari dijadikan pasar, akan menyalahi RUTRK karena tempat itu sebagai ruang terbuka. Masyarakat yang terganggu juga akan memprotes Pemkot. Sebab pembangunan pasar itu berarti melegalkan PKL. Kepala Dinas Pengelolaan Pasar, Drs Rusmanto tidak mau berkomentar tentang keinginan PKL Banjarsari itu. Sejauh ini, Pemkot tidak ada rencana mengubah status tanah itu menjadi pasar.(G18-86i) |