
| Rabu, 7 April 2004 | Sala |
Tanah Balekambang Diminta Mangkunegaran
BALAI KOTA - Rencana Pemkot Surakarta untuk melepas sebagian tanah hak pakai (HP) Pemkot No 36 Balekambang, ternyata dilatarbelakangi permintaan Pura Mangkunegaran. Tanah seluas 1.601 m2 yang kini digunakan pihak ketiga untuk sistem pengisian bahan umum (SPBU) tersebut dulunya adalah swapraja pura tersebut. "Alasan pelepasan tanah Balekambang karena ada permohonan dari Mangkunegaran. Memang tanah itu sekarang milik Pemkot Surakarta. Namun berdasarkan sejarahnya, tanah itu dulu berstatus swapraja milik Mangkunegaran," ujar Kepala Kantor Pengelolaan Aset Daerah Surakarta Singgih Yudoko SH, kemarin. Dia mengemukakan, berdasarkan ketentuan hukum, seiring dengan adanya era otonomi daerah, tanah-tanah bekas swapraja kemudian diinventarisasi menjadi milik Pemkot. Keputusan jadi atau tidaknya melepas aset tersebut ditentukan dalam pembahasan DPRD. Sampai sekarang kalangan legislatif belum memutuskan hasilnya. "Pembahasannya di Dewan belum final. Keputusan ada pada mereka, jadi biarkan saja bergulir," ujar dia. Mengenai kompensasi Pemkot melepas aset seluas 1.601 m2 tersebut, ia mengatakan belum tahu pasti. Yang jelas, pelepasan tersebut sudah sesuai dengan ketentuan. Pengelolaan dan lain-lain juga akan disesuaikan dengan peraturan mengenai bekas tanah swapraja. Secara terpisah, Kepala Bagian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Etty Retnowati SH menjelaskan, peraturan mengenai bekas tanah swapraja tertuang dalam Kepmendagri No 224 Tahun 1961 tentang Tanah Eks Swapraja. Musnah Namun dirinya tidak bisa menjelaskan bunyi ketentuannya, karena dokumen itu ikut musnah saat Balai Kota terbakar 1998 lalu. Yang ia tahu, sebagian lahan Balekambang memang sudah diinventarisasi Pemkot sehingga menjadi kewenangan instansi yang dipimpin Wali Kota H Slamet Suryanto itu. Persil lain, ada juga yang menjadi HP Pemprov. "Saya kurang tahu pasti bunyinya, karena kumpulan ketentuan kebetulan juga tidak ada salinannya. Saya tidak berani mengatakan, apa isinya kalau tidak ada dasarnya," papar dia. Asisten Pemerintahan Sekda Drs Bambang Hariono SH membenarkan, aturan permohonan terhadap tanah swapraja sudah tertuang dalam keputusan Mendagri. Hanya, sampai sekarang belum ada petunjuk teknis atau penjabarannya di daerah. Pemkot baru akan memproses perdanya dengan meminta bantuan UNS. Adapun proses itu belum ada hasilnya, sehingga berbagai jenis permohonan terhadap tanah swapraja harus ditunda. Meski ditunda, mereka tetap bisa menempati tanah dan hunian tersebut. "Kalau mengacu Kepmendagri, setiap tanah yang dimohon itu bisa dibagi menjadi tiga bagian. Sepertiga milik penggarap atau yang menempati, sisanya milik keraton dan pemerintah. Namun petunjuk teknisnya belum ada. Itulah kesulitannya," ujar dia. (G18-86c) |