logo SUARA MERDEKA
Line
  Rabu, 7 April 2004 Sala  
Line

KPU Tak Hiraukan Panwas

KARANGANYAR- KPU Karanganyar tidak menghiraukan desakan Panitia Pengawas (Panwas) Pemilu untuk mengulang pencoblosan di delapan TPS yang kartu suaranya tertukar. Padalah Ketua KPU Drs Sutopo dan anggotanya Ir Kharis Triyono yang membidangi masalah kampanye dan pemilihan, dalam pertemuan bersama Muspida di ruang Podang Gedung Setda, berjanji melaksanakan pemilihan ulang setelah melaksanakan rapat pleno.

Anggota KPU Drs Sutjipto menegaskan, berdasarkan SK No 650/15/IV/2004, SK No 651/15/ IV/2004, dan SK KPU Jateng No 270/338, kartu suara dalam satu daerah pemilihan yang tertukar dan terlanjur dicoblos dianggap sah bila antara KPPS atau PPK berkesepakatan dengan partai politik.

Delapan TPS di Kecamatan Gondangrejo yang tertukar kartu suaranya adalah TPS 12 di Desa Pendem, yang hampir seluruhnya tertukar. TPS 1 di Desa Munggur tertukar 31 kartu, TPS 2 (22), TPS 6 (25), TPS 12 (23), TPS 13 (1), TPS 14 (15), dan TPS 15 (1).

Kartu suara delapan TPS yang termasuk dalam DP 1 Karanganyar itu tertukar dengan kartu suara dari DP 5 Karanganyar. ''Berita acara hasil perhitungan suara dari beberapa TPS tersebut yang sudah ditandangani oleh ketua KPPS dan para saksi, dianggap sah,'' ujar Soetjipto di sekretariat.

''Kesepakatan yang dilakukan para ketua KPPS di tiap-tiap TPS dengan para saksi dianggap sah,'' tambah anggota KPU lainnya, Harun Waskito, secara terpisah.

Berbeda dari kedua koleganya, anggota KPU Ir Kharis Triyono yang membidangi kampanye dan pemilihan mengungkapkan, pihaknya kesulitan menggelar pencoblosan ulang. Sebab cadangan kartu suara yang tersedia tidak cukup.

Tidak Mendasar

Menurut anggota Panwas, Kustawa Esye, pencoblosan yang tidak menggunakan kartu suara sesuai dengan daerah pemilihannya melanggar undang-undang. ''KPU yang tidak mau menggelar pemilihan ulang itu jelas tidak mendasar dan tidak berpijak pada perundang-undangan yang berlaku. Karena itu KPU harus segera bersikap,'' kata dia.

Wakil Ketua Panwas Ir Catur Lukito menyatakan tidak habis pikir dengan kebijakan KPU yang selalu berubah. Di hadapan para pejabat Muspida dan Panwas, kata dia, KPU berjanji akan mengulang pencoblosan di TPS yang tertukar kartu suaranya. Namun kebijakan itu ternyata berubah. (G8-49i)


Berita Utama | Semarang | Sala | Jawa Tengah | Olahraga | Internasional | Liputan Pemilu
Budaya | Wacana | Ekonomi | Fokus | Cybernews | Berita Kemarin
Copyright© 1996 SUARA MERDEKA