
| Rabu, 7 April 2004 | Sala |
Pencoblosan di 8 TPS Harus DiulangKARANGANYAR-Setelah melakukan rapat pleno hingga pukul 02.00 dini hari kemarin, Panwas Pemilu akhirnya mendesak KPU Karanganyar untuk menggelar pencoblosan ulang di sejumlah TPS. Yaitu TPS 1, 2, 6, 12, 13, 14, dan 15 di Desa Munggur dan TPS 12 di Desa Pendem. Kedua desa itu masuk wilayah Kecamatan Mojogedang, yang termasuk dalam daerah pemilihan (DP) Karanganyar 1. ''Dari investigasi yang dilakukan, beberapa kartu suara yang dicoblos bukan kartu suara DP Karanganyar 1 yang meliputi Kecamatan Mojogedang, Karanganyar, dan Matesih. Kartu itu tertukar dengan kartu suara DP Karangayar 5 yang meliputi Kecamatan Colomadu dan Gondangrejo,'' jelas anggota Panwas Kustawa Esye yang membidangi masalah pengawasan. Adapun kartu suara yang tertukar, di TPS 12 Desa Pendem hampir seluruhnya tertukar. Di TPS 1 Desa Munggur tertukar 31 kartu, TPS 2 (22), TPS 6 (25), TPS 12 (23), TPS 13 (1), TPS 14 (15), dan TPS 15 (1). Sebelumnya, lanjut Kustawa, PPK setempat tetap melaksanakan pencoblosan meski mengetahui kartu suara yang akan dicoblos tertukar. Pencoblosan dilakukan dengan berbagai kesepakatan antara beberapa saksi, KPPS, dan muspika. ''Sebelumnya PPK telah minta ganti surat suara yang tertukar pada KPU. Namun, karena tidak satu pun anggota KPU menanggapi, pemilihan tetap dilanjutkan, meski kartu suara tertukar,'' ungkapnya. Menurut Kustawa, berdasarkan SK KPU No 01/2004, pencoblosan yang bukan menggunakan kartu suara sesuai dengan daerah pemilihannya itu melanggar undang-undang. ''Seharusnya sebelum diadakan pencoblosan ulang, KPU dan PPK melakukan identifikasi kartu suara. Kalau sudah begini, KPU dan PPK telah bertindak ceroboh,'' tandasnya. ''Untuk itu, KPU harus segera mengambil sikap. Jika tidak segera mengambil tindakan, tidak menutup kemungkinan beberapa partai yang merasa dirugikan akan menggugat KPU,'' katanya. Anggota KPU Ir Kharis Triyono yang membidangi masalah kampanye dan pemilihan mengaku pihaknya kesulitan untuk menggelar pencoblosan ulang. Pasalnya, cadangan kartu suara yang tersedia untuk itu tidak cukup. Menurutnya, untuk menggelar pemilihan ulang di setiap TPS paling tidak dibutuhkan 300 kartu suara. ''Kalau delapan TPS, berapa yang harus disediakan. Di sekretariat KPU sekarang ini sudah tidak ada kartu suara. Untuk itu kami harus meminta terlebih dahulu kepada KPU Jateng. Kalaupun bisa dilaksanakan, pencoblosan ulang itu mungkin baru bisa dilaksanakan tanggal 7 April,'' ujarnya. (G8-49k) |