logo SUARA MERDEKA
Line
  Rabu, 7 April 2004 Sala  
Line

Pengurus PKPB Rebutan Bantuan Partai

  • Dana Masih Ditahan di Kesbanglinmas

KARANGANYAR- Perselisihan pengurus DPD Partai Karya Peduli Bangsa (PKBP) Karanganyar tampaknya tak kunjung henti, meski pemilihan anggota legislatif sudah digelar 5 April lalu.

Kemarin dua pengurus kembar itu, yaitu berdasarkan SK No 23A/DPD-PKPB/XII/2003 dan SK No 23B/DPD-PKPB/II/IV/2004, berebut dana bantuan partai politik (parpol) peserta pemilu dari Pemkab Karanganyar.

Tiap-tiap pihak mengklaim sebagai pengurus yang sah sehingga berhak mendapatkan dana Rp 5 juta itu.

Beberapa bulan lalu sebelum masa kampanye dimulai, dua pengurus itu sempat terlibat baku hantam.

Baku hantam yang mengakibatkan salah satu pengurus Suyitno MA itu babak belur disinyalir beberapa orang berkaitan dengan perebutan dana bantuan dari pengurus DPD PKPB Jateng dan Keluarga Cendana.

L Tri Suryo Chrisdartanto dan Victor Taru Baskoro, pengurus inti berdasarkan SK No 23A/DPD-PKPB/XII/2003 ngotot meminta bantuan dana tersebut. Alasannya pengurus itulah yang diakui KPU Karanganyar untuk mengikuti pemilu.

''Dalam perselisihan sebelumnya, kamilah yang diakui KPU sebagai pengurus yang sah mengikuti pemilu,'' ujar Victor.

Victor yang juga adik Tri Surya adalah salah satu caleg PKPB nomor urut satu dari daerah pemilihan 1 Karanganyar . Tri Surya adalah Ketua DPD PKPB Karanganyar berdasarkan SK No 23A/DPD-PKPB/XII/2003.

Adapun dalam SK No 23B/DPD-PKPB/II/IV/ 2004 dia diakomodasi sebagai sekretaris. Meski dalam SK terakhir Tri Suryo diakomodasi, perannya tidak begitu menonjol.

Cabut SK Sebelumnya

Sementara itu, Suyitno MA yang berdasarkan SK No 23B/DPD-PKPB/II/IV/2004 bertindak sebagai wakil sekretaris, menyatakan pengurusnya itulah yang sah. Sebab ada SK terbaru yang telah mencabut SK sebelumnya. Dengan demikian, kata dia, SK No 23A/DPD-PKPB/XII/2003 tidak berlaku lagi.

Kepala Kantor Kesbanglinmas Drs Samsi MSi sebagai ketua tim pemberian bantuan parpol tidak berani mengeluarkan dana tersebut. Sebab masing-masing menganggap pengurusnya sah. Sebab keduanya juga mendapatkan pengesahan dari pengurus DPD Jateng.

''Daripada dipersalahkan, saya minta pada pihak yang berseteru untuk mendapatkan rekomendasi dari DPD. Yang mendapat rekomendasi itulah yang berhak mendapat dana bantuan parpol,'' tandasnya.(G8-14i)


Berita Utama | Semarang | Sala | Jawa Tengah | Olahraga | Internasional | Liputan Pemilu
Budaya | Wacana | Ekonomi | Fokus | Cybernews | Berita Kemarin
Copyright© 1996 SUARA MERDEKA