logo SUARA MERDEKA
Line
  Rabu, 7 April 2004 Liputan Pemilu 2004  
Line

Kecurangan Dilaporkan ke Panwas

JAKARTA - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) melaporkan beberapa kecurangan dalam proses penghitungan suara di beberapa TPS di DKI Jakarta kepada Panitia Pengawas (Panwas) Pemilu. Kecurangan itu dianggap sangat merugikan perolehan suara PKS.

Masalah kecurangan itu dilaporkan oleh Ketua Lembaga Pemenangan Pemilu (LPP) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKS, Muhammad Razikun, Rabu (7/4). Laporan tersebut diterima oleh Ketua Panwas, Komaruddin Hidayat, dan dua anggota Panwas Topo Santoso dan Siti Noordjannah Djohantini.

Razikun menjelaskan, data tabulasi penghitungan suara di tingkat PPS atau desa tak sesuai dengan hasil rekapitulasi di TPS-TPS. Pelanggaran pertama, lanjut dia, terjadi di PPS Kelurahan Petojo Utara, Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat.

Perbedaan tabulasi itu, lanjutnya, karena adanya angka yang berbeda antara PPS dan yang diperoleh saksi-saksi PKS di TPS-TPS. Sebagai contoh di TPS 51 dan TPS 31.

Perolehan suara PKS di TPS 51, tambahnya, sebanyak 51. Sementara itu di tingkat PPS hanya ditulis 12 suara. Adapun di TPS 31 yang seharusnya 67 suara hanya ditulis 7 suara.

Kemudian hasil perolehan suara di PPS Kelurahan Sawah Besar, Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat juga berbeda dengan jumlah suara yang dikumpulkan saksi-saksi PKS di TPS-TPS.

Jumlah perbedaan suara yang cukup signifikan, kata dia, terjadi di Kelurahan Jelambar, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Penghitungan suara di formulir IT untuk DPR RI di Kelurahan Jelambar berbeda dengan hasil yang dikumpulkan saksi-saksi PKS. Dalam formulir IT tertulis 1.113 suara, sementara itu saksi PKS mencatat 2.410 suara.

Menanggapi masalah tersebut, Komaruddin Hidayat mengucapkan terima kasih atas laporan dari PKS. Dia berharap agar partai-partai politik mengamankan hasil penghitungan suara yang dikumpulkan oleh para saksi mereka di TPS-TPS.

''Laporan ini sangat berguna apabila nantinya akan terjadi perbedaan antara penghitungan suara nasional melalui komputer di KPU dengan hasil penghitungan internal partai. Jika terjadi perbedaan penghitungan, Panwas akan berpatok pada hasil penghitungan manual tersebut,'' katanya.

Sementara itu Topo Santoso mengharapkan parpol dan masyarakat tak segan-segan melaporkan pelanggaran dalam hal penghitungan suara. ''Ini penting untuk diperhatikan karena ancaman pidana bagi mereka yang memanipulasi data adalah paling berat di UU No 12/2003,'' katanya. Pasal 140, ayat (4) menyebutkan, ''Barang siapa dengan sengaja mengubah hasil penghitungan suara, diancam pidana penjara minimal 6 bulan atau paling lama 3 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 100 juta dan maksimal Rp 1 miliar.'' (bn-88n)


Berita Utama | Semarang | Sala | Jawa Tengah | Olahraga | Internasional | Liputan Pemilu
Budaya | Wacana | Ekonomi | Fokus | Cybernews | Berita Kemarin
Copyright© 1996 SUARA MERDEKA