
| Rabu, 7 April 2004 | Liputan Pemilu 2004 |
Banyak Mahasiswa Pemantau Tak Boleh NyoblosSEMARANG-Sejumlah mahasiswa pemantau Pemilu 2004 dari IKIP PGRI Semarang mengaku dilecehkan sejumlah oknum petugas di TPS-TPS tempat mereka bertugas memantau. Padahal, mereka membawa surat tugas, baik dari Forum Rektor Indonesia maupun KPU, berupa surat persetujuan. Pelecehan yang dialami antara lain tidak boleh mencoblos di lokasi penugasan dengan alasan mereka liar. Untuk yang agak lunak, pelarangan mencoblos karena tidak membawa surat pindah dari kelurahan tempat mahasiswa itu didaftar sebagai pemilih. Bahkan, kedatangan mereka di TPS sepertinya ''dipinggirkan'', sehingga keberadaannya di luar arena pencoblosan. ''Kami sudah mencatat nama-nama oknum petugas yang bertindak berlebihan dan menghalang-halangi mahasiswa melakukan tugasnya, sekaligus mencoblos di lokasi tugas pemantauannya,'' ungkap PR III IKIP PGRI Drs Maryanto kepada Suara Merdeka, Rabu kemarin. Dikatakannya, pihaknya sedang memikirkan untuk melakukan upaya hukum. Sebab, berdasarkan Pasal 139 UU No 12 Tahun 2003 tentang Pemilu disebutkan, setiap orang yang sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan dan menghalang-halangi seseorang yang akan melakukan haknya untuk memilih, diancam dengan pidana penjara paling singkat dua bulan atau paling lama dua belas bulan atau denda Rp 1 juta. ''Keberadaan mahasiswa pemantau pemilu itu legal. Mereka dilengkapi surat tugas dan sebelum masuk ke TPS-TPS mahasiswa kami sudah lapor lebih dulu sambil menunjukkan surat-surat yang diperlukan,'' ujar Rektor IKIP PGRI Drs Sulistiyo MPd didampingi PR I Muhdi SH MHum. PR III Drs Maryanto menambahkan, dari 738 mahasiswanya yang diterjunkan atau mendapat tugas pemantauan memang banyak juga yang mendapat perlakuan simpatik dari petugas-petugas di TPS. (E1-64t) |