logo SUARA MERDEKA
Line
  Rabu, 7 April 2004 Liputan Pemilu 2004  
Line

TA Pemilu Gugat KPU Rp 1 Triliun

JAKARTA- Buntut banyaknya orang yang tidak memperoleh hak pilih pada pemilu legislatif, Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal menuai gugatan. Selain meminta maaf, KPU juga dituntut membayar ganti rugi sebesar Rp 1 triliun.

Gugatan tersebut akan dilayangkan oleh Tim Advokasi (TA) Pemilu ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat paling lambat Selasa (13/4). Saat ini TA Pemilu masih terus mengumpulkan data warga negara yang akan melakukan gugatan. ''Kalau berhasil uang tersebut akan dibagikan kepada semua orang yang hak pilihnya terampas,'' kata Presidum TA Pemilu Habiburrachman SH, dalam jumpa persnya di Sekretariat TA Pemilu, Jl Suryo, Jakarta Selatan, Rabu (7/4).

Habiburachman menjelaskan, selain membayar ganti rugi karena telah merampas hak pilih seseorang, TA Pemilu juga menuntut KPU meminta maaf di media massa. Rinciannya, lima media massa cetak nasional, lima stasiun TV nasional, dan lima radio berskala nasional. ''Nominal angka dan jumlah media tersebut dapat saja bertambah,'' kata Habiburachman.

Sementara Koordinator TA Pemilu, Carrel Ticualu mengatakan, pengajuan gugatan ini dilakukan dengan mekanisme class action. Hal ini mengingat banyaknya penggugat yang merasa terampas hak pilihnya. Dasar hukum yang akan digunakan adalah Pasal 43 UU No 39/1999 tentang HAM. ''Sebab terampasnya hak pilih rakyat ini dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM, terutama untuk pemilih dalam pemilu. Selain itu digunakan pula Pasal 1365, 1366, dan 1367 KUHPerdata, yakni gugatan melawan hukum oleh penguasa,'' ujar Carrel. (dtc-74)


Berita Utama | Semarang | Sala | Jawa Tengah | Olahraga | Internasional | Liputan Pemilu
Budaya | Wacana | Ekonomi | Fokus | Cybernews | Berita Kemarin
Copyright© 1996 SUARA MERDEKA