
| Rabu, 7 April 2004 | Berita Utama |
Repotnya Menghitung Suara
PENGHITUNGAN suara Pemilu 2004 diperkirakan baru akan selesai pada 15 April atau H+10. Ketangkasan, kecerdasan, dan ketelitian penyelenggara pemilu akan membantu kecepatan kinerjanya. Namun, pemilu dengan sistem baru ini sepertinya cukup ruwet, njlimet, dan nggremet. Berikut ini hasil wawancara dengan KPPS, PPS, PPK, dan KPU Kota Semarang menyangkut repotnya penghitungan suara.
TAK terbayangkan sebelumnya oleh seorang anggota Kelompok Petugas Pemungutan Suara (KPPS) di Kelurahan Bulu Lor, Kecamatan Semarang Utara, betapa repot menjadi penyelenggara pemilu. Kliwon Adi (58), warga Bulu Lor yang duduk sebagai ketua KPPS untuk TPS 17 di kampungnya itu, sudah seminggu ini menutup bengkelnya. Mulai 1 April, laki-laki yang mengenakan kaca mata itu tidak bisa membuka bengkelnya karena kesibukannya sebagai ketua KPPS. Padahal, dalam sehari dia bisa mendapat penghasilan Rp 10.000 - Rp 60.000. Bayarannya sebagai ketua KPPS adalah Rp 50.000 antara Maret dan April. Dia juga tidak cukup jelas soal bayaran yang diterimanya itu akan berlaku sampai kapan. Akan tetapi sudahlah, toh Kliwon tidak pernah menyesal harus menutup bengkelnya. Jika dia harus repot-repot dengan urusan pemilu, itu juga tidak perlu diungkit-ungkit. Soalnya, dia memiliki komitmen tinggi untuk menyukseskan hajatan nasional itu. "Ini menjadi tanggung jawab untuk berbakti kepada negara," tandasnya saat ditemui di bengkelnya yang sudah kembali dibuka Rabu (7/4). Lalu dia menceritakan pengalaman yang baru kali pertama sebagai penyelenggara pemilu sepanjang pemilu yang pernah diikutinya. Bersama enam tetangganya di kampung, dia sudah mempersiapkan uba rampe pemilu, termasuk aturan-aturan dalam pencoblosan. Dari sana, persoalan mulai muncul karena perubahan ketentuan dari KPU. Coblosan yang sah adalah yang dicoblos tanda gambar partai dan nama caleg di bawahnya. Jika hanya dicoblos tanda gambar partai saja tetap sah. Namun, suara tidak sah apabila dicoblos hanya nama calegnya. Itu semua sudah dipahaminya. Bagaimana jika dicoblos tanda gambar dan di antara nama-nama caleg? Persoalan mulai muncul. Sebelumnya KPU menjelaskan, suara itu menjadi tidak sah. Hanya, sehari sebelum coblosan muncul edaran KPU, surat suara yang dicoblos tanda gambar dan dicoblos di antara nama-nama caleg tetap sah. Suara sah hanya dihitung pada partainya. "Waduh, itu kan bisa merepotkan dalam penghitungan karena surat itu datang sehari sebelum coblosan. Masyarakat belum tentu bisa memahami aturan yang cepat berubah," ungkapnya. Belum lagi saat mengisi formulir C yang kotaknya kecil-kecil dan banyak kolomnya. "Ngisi formulir itu bikin pusing kepala. Saya harus bolak-balik bertanya ke PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan-Red) atau mereka yang saya suruh datang ke KPPS (untuk menjelaskan) bagaimana cara mengisi form tersebut," tutur laki-laki yang rambutnya mulai memutih itu. Melihat kolom-kolom formulir C, bisa dimaklumi bila orang seusia Kliwon itu merasa cukup ruwet dan njlimet. Dia harus mengisi formulir C1 TI. Kolom-kolom itu harus diisi besarnya perolehan suara partai yang ikut dalam pemilu. Tidak hanya itu, semua caleg dari partai-partai tersebut juga harus diisi sesuai dengan coblosan. Puluhan nama caleg itu harus diisi sebelum dikirimkan ke PPK. Setelah PPK mengecek ulang, data tersebut langsung di-entry ke pusat melalui sistem jaringan komputer. "Wah, akhirnya selesai juga walaupun nggremet. Bagaimana tidak nggremet, dari tujuh anggota KPPS hanya seorang yang tidak memakai kaca mata. Untung saja, ada anggota perempuan KPPS kami yang cukup teliti dengan menulis satu per satu perolehan suara caleg," tuturnya. Kerepotan tidak hanya dialami oleh KPPS. Petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS) juga mengeluhkan berbagai kesulitan yang dihadapi. Hingga Rabu (7/4), PPS Bulu Lor masih sibuk mencermati perolehan suara dari 168 kotak suara yang tersebar di 42 TPS se-Kelurahan Bulu Lor. Karena jumlah TPS di kampung itu banyak, tugas mereka pun bertambah berat. Margo Sunaryono, Ketua PPS Bulu Lor, mengungkapkan, setiap TPS harus direkap dalam formulir perolehan suara. Formulir berita acara pemungutan suara yang harus diisi 18 jenis. Formulir itu untuk diisi perolehan suara dari pemilu anggota DPR dan DPD, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan sejumlah sertifikat hasil pemungutan suara mulai dari DPR, DPD, DPRD provinsi, hingga DPRD kabupaten/kota. Ada pula formulir C2 yang berisi catatan tentang penghitungan suara partai dan nama caleg. "Beruntung kami dibantu oleh Pak Lurah dan stafnya. Kalau tidak ada bantuan tenaga itu, kemungkinan kami tidak mampu merekap hasil pemungutan suara," ujarnya. Belum lagi soal pengumpulan berkas-berkas formulir tersebut yang harus dimasukkan ke tiap-tiap kotak suara yang dikirimkan dari TPS. Namun atas inisiatif sendiri, formulir pada tiap-tiap TPS dikumpulkan jadi satu dalam kotak suara DPR untuk mempersingkat waktu. "Andai kami harus meletakkan formulir itu ke tiap-tiap kotak, wah tenaganya sudah habis untuk membuka 168 kotak itu," ujar pegawai Telkom itu. Kini dia boleh berlega hati, setidaknya waktu tidurnya bisa lebih lama. Soalnya, pekerjaan merekap perolehan suara itu tinggal satu kotak suara. Kemungkinan besar, Kamis (8/4) hari ini sudah bisa diambil oleh PPK Semarang Utara. Sementara itu, Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Semarang Utara Zainal Abidin membenarkan adanya kesulitan yang dialami para anggota KPPS. Persoalan pokok yang dialami KPPS itu adalah masalah pengisian formulir C1. Kalau tidak sesuai dengan jumlah surat suara yang diterima, jumlah surat suara sah, dan jumlah surat suara tidak sah, sangat berpengaruh sekali kepada hasil pemungutan suara. "Kalau itu tidak ditulis, jelas data entry ke komputer tidak masuk atau invalid," ujarnya. Selain itu ada masalah lain, yakni kalau KPPS salah memasukkan, misalnya perolehan suara partai lebih kecil dari perolehan nama calon, mereka bila disuruh membetulkan jarang ada yang mau karena sudah terlalu capai. "Pemasukan hasil hitungan selesai pukul 24.00 sehingga apa adanya itu," tuturnya. Sebetulnya ini bisa dilihat atau dikoreksi di formulir C1, tapi proses ini diserahkan ke PPS. "Ya kalau PPS mau membuka lagi. Karena (para personel) PPS juga capai, kadang tidak membukanya." Yang membuat ngelu, para personel KPPS harus mengisi 85 halaman lembar formulir dalam tiga buku/bendel. Kalau dihitung-hitung, mereka harus mengisi 255 lembar formulir pengisian surat suara. Sementara itu, mereka harus dituntut cepat menyelesaikan pekerjaannya. Dia mengakui, sumber daya manusia KPPS bagus tapi keadaan psikis seperti itu akhirnya membikin kacau pekerjaan. Lagi pula, tidak ada training untuk pengisian sehingga untuk anggota yang kurang berkualitas terasa semakin rumit. Karena itu, meminta para personel KPPS memperbaiki lagi merupakan langkah sulit. Mereka sudah bubar, ada yang kembali kerja, ada pula yang pergi ke luar kota. "La semestinya kita minta tolong kepada (para personel) PPS. Akan tetapi, mereka sekarang harus membuka dan memilih dan mencari tumpukan kotak yang ratusan seperti itu. Apa mereka mau?" ungkapnya.(Agus Toto W, Jamal Al Anshari-33j) | |||||