logo SUARA MERDEKA
Line
  Rabu, 7 April 2004 Berita Utama  
Line

Disidang, Jual Paket Murah Berlogo PKS

  • Tiga Kasus Curi Start Diperiksa
IKUTI SIDANG: Alvin Lie, caleg DPR RI, mengikuti sidang di PN Semarang. Dia diduga telah melakukan pelanggaran kampanye di luar jadwal. (43)

SEMARANG- Kasus pelanggaran pemilu yang dilakukan tiga peserta pemilu disidang sekaligus pada hari yang sama di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (7/4). Ketiga tersangka itu di antaranya Alvin Lie Ling Piao (caleg DPR RI dari PAN), Zaenudin Achmad (calon anggota DPD Jateng No 48), dan Agus Surur (caleg dari PKS). Mereka diajukan ke persidangan karena diduga telah melakukan kampanye di luar jadwal yang ditentukan.

Dalam persidangan yang berlangsung maraton tersebut, Majelis Hakim dipimpin Edhy Sudarmuhono SH (hakim ketua), Barita Saragih SH, dan Muryono SH (hakim anggota). Sedangkan jaksa penuntut umum ditangani Adiana Windawati SH dan Eka Kurnia SH. Mereka semua mengikuti persidangan dari sidang pertama sampai sidang ketiga.

Pada sidang pertama, Alvin Lie yang diajukan sebagai terdakwa. Dalam dakwaannya, jaksa mengatakan, yang bersangkutan telah melanggar Pasal 71 Ayat 3 karena telah melakukan kampanye di luar jadwal. Pelanggaran yang dilakukan yakni menyebarkan kalender 2004 yang di dalamnya terdapat gambar Alvin Lie dan Amien Rais serta tulisan mengajak memilih mereka saat pemilu.

Usai jaksa membacakan dakwaan, giliran tiga kuasa hukum, Dr H Teguh Samudera SH MH, R Sedyo Prayogo SH, dan M Hasan Suryoyudho SH MH, membacakan eksepsi atau keberatan. Mereka menganggap dakwaan jaksa tidak terang karena ragu-ragu menentukan tempat tindak pidana. Selain itu, laporan mengenai kasus ini dianggap tidak sah karena yang melapor bukan salah satu pihak yang mendapat akreditasi dari KPU untuk menyampaikan laporan jika ada dugaan pelanggaran pemilu.

''Dalam Pasal 127 Ayat 2 UU No 12/2003 jelas disebutkan, kalau LSM Petir bukan dari pihak yang mendapat akreditasi dari KPU untuk menyampaikan laporan. Karena itu, kami minta dakwaan jaksa penuntut umum dibatalkan demi hukum,'' tegas kuasa hukum tersangka.

Pada sidang kedua, Zaenudin Achmad mengakui semua kesalahannya. Dia menjelaskan, sebenarnya saat itu tidak bermaksud melanggar. Namun, karena beberapa kadernya telah menempelkan stiker itu, dia hanya pasrah saja.

Menggelar Bazar

Sedangkan pada sidang ketiga, yakni tersangka Agus Surur, beberapa anggota Panwas Pemilu Kota dan Panwas Kecamatan Pedurungan dihadirkan sebagai saksi. V Putut Wijanarko ST, pengurus Panwas Kecamatan Pedurungan, dalam kesaksiannya mengatakan, pada 18 Januari di Kelurahan Pedurungan Kidul, tersangka diketahui telah melakukan kampanye di luar jadwal. Kampanye yang dilakukan dengan menggelar bazar serta pelayanan kesehatan.

Dalam bazar itu, dia menjual paket murah berbentuk bingkisan. Bingkisan dibungkus dengan kantong plastik berlogo lambang PKS. Di dalam bungkusan tersebut terdapat kalender, stiker, dan brosur Partai Keadilan Sejahtera.

Dalam laporan yang ditujukan ke Panwas Pemilu Kota, tersangka yang merupakan Ketua PKS Kecamatan Pedurungan juga melakukan pendaftaran anggota PKS baru. (H4-74t)


Berita Utama | Semarang | Sala | Jawa Tengah | Olahraga | Internasional | Liputan Pemilu
Budaya | Wacana | Ekonomi | Fokus | Cybernews | Berita Kemarin
Copyright© 1996 SUARA MERDEKA