logo SUARA MERDEKA
Line
  Rabu, 7 April 2004 Berita Utama  
Line

PAW PKB Dibawa ke Panmus

SEMARANG - Suara keberatan dari anggota Fraksi Kebangkitan Bangsa (FKB) DPRD Jateng, rupanya kurang mendapat tanggapan. Recalling atas enam anggota FKB itu akan dibawa ke rapat Panitia Musyawarah (Panmus), Kamis ini (8/4).

Meski demikian, pimpinan Dewan menyikapi langkah DPW PKB tersebut secara formal. ''Artinya, apabila sudah ada SK Mendagri dan tidak ada aturan yang dilanggar, bisa saja dilakukan. Kami tidak akan mencampuri rumah tangga yang lain,'' kata Wakil Ketua DPRD Jateng HA Thoyfoer Mc, kemarin di ruang kerjanya.

Thoyfoer mengungkapkan, pimpinan Dewan telah menerima SK Mendagri tersebut. Dalam rapat Panmus, lanjut dia, masalah penggantian antarwaktu (PAW) akan dibahas untuk diagendakan bersama dengan penentuan jadwal paripurna Hari Jadi Provinsi Jateng dan Rencana Kerja Provinsi (RKP/dulu Repetada).

''Kami tetap merespons masalah itu sesuai dengan aturan. Pimpinan tidak akan menunda-nunda atau mempercepat, tetapi berjalan sesuai dengan ketentuan,'' katanya.

Ketua Fraksi PDI-P Maulen Sinaga, beberapa waktu lalu menuturkan, fraksinya juga merespons langkah recalling tersebut sepanjang tidak melanggar aturan. Menurut keterangan Maulen, recalling itu menjadi hak setiap partai. ''Kami tidak bisa mencampuri urusan partai lain. Sejauh langkah itu sesuai dengan mekanisme, kami tidak ada persoalan,'' tuturnya.

Seperti diberitakan, turunnya SK Mendagri No 161.33-317 bertanggal 24 Maret 2004 mendapat reaksi dari Ircham Abdurrahim, anggota FKB yang masuk dalam daftar recall. Dia menyatakan, SK Pemberhentian dan Pengangkatan PAW dari Mendagri itu harus ditinjau kembali.

Setelah dipelajari, dalam SK tersebut ditemukan beberapa kejanggalan. Ircham yang juga Wakil Ketua Dewan itu mengatakan, di dalam SK itu tidak disebutkan secara jelas siapa menggantikan siapa. Surat itu hanya meresmikan penggantian enam nama anggota DPRD Jateng dan meresmikan pengangkatan enam orang sebagai pengganti antarwaktu terhitung mulai disumpah.

Ircham menegaskan, SK Pemberhentian dan Pengangkatan tersebut bertentangan dengan SK Mendagri No 13 Tahun 2000 tentang Pedoman Penggantian PAW Anggota DPRD. SK Pedoman dalam Bab II Pasal 2 menyebutkan, anggota yang berhenti digantikan oleh pengganti dari daftar calon tetap dari daerah pemilihan yang sama, nomor urut berikutnya. (G1-74n)


Berita Utama | Semarang | Sala | Jawa Tengah | Olahraga | Internasional | Liputan Pemilu
Budaya | Wacana | Ekonomi | Fokus | Cybernews | Berita Kemarin
Copyright© 1996 SUARA MERDEKA