
| Kamis, 8 April 2004 | Semarang & Sekitarnya |
Lima Anggota KPU Diminta DigantiSALATIGA - Budi Sutrisno SH, warga Jalan Jenderal Sudirman Salatiga, minta kelima anggota KPUD setempat mengundurkan diri. Pasalnya, mereka dianggap melanggar sumpah/janji serta diduga tidak mempunyai komitmen terhadap suksesnya pemilu. ''Sebab, mereka bekerja secara teledor. Padahal, sesuai dengan UU No 12 / 2003, mereka harus bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, adil, dan cermat demi kesuksesan pelaksanaan pemilu. Namun, mereka tidak cermat,'' papar Budi Sutrisno kepada para wartawan di Salatiga, kemarin. Seperti diberitakan, dua pengacara Salatiga, Budi Sutrisno SH dan Imam Supriyono SH, berencana memerkarakan KPU ke Polres Salatiga. Pasalnya, mereka dianggap sebagai penyebab kartu suara untuk caleg DPRD Kota di sembilan TPS di DP Tingkir, Sidorejo, dan Argomulyo tertukar, sehingga akan dilakukan pemungutan suara ulang. Rencana pemilu ulang itu, lanjut Budi Sutrisno, tidak bisa dibenarkan. Sebab, menurut Pasal 116 (1) UU 12/2003, pemungutan suara di TPS dapat diulang apabila terjadi kerusuhan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan. ''Pasal itu kan jelas menyatakan adanya kerusuhan. Padahal menurut pengetahuan kami, di sembilan TPS yang akan diulang tak pernah ada kerusuhan. Jadi, rencana pemilu ulang merupakan tindakan yang ilegal,'' tandasnya. Kasus tersebut sebenarnya menjadi tanggung jawab penuh KPU Salatiga. ''Mosok, mengatur empat daerah pemilihan dengan jumlah pemilih 118.000 saja masih keliru. La, kalau wilayah Salatiga ini seperti wilayah Kabupaten Semarang, lalu hasil kerja seperti apa?'' Para mahasiswa Salatiga yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) dalam keterangan pers yang ditandatangani Koordinator Daerah M Agus Luqman mengatakan, sejumlah masalah yang terjadi saat pencoblosan merupakan tanggung jawab KPU. Hal itu berimplikasi pada kualitas pelaksanaan pemilu yang tak maksimal. Sekretaris KPU Salatiga Drs Sulistyo mengatakan, masa kerja anggota KPUD lima tahun. Bila ada usulan untuk mengganti mereka, seharusnya dengan alasan-alasan tertentu yang memenuhi peraturan. Pergantian antarwaktu antara lain karena melanggar kode etik. (A2-63k) |