
| Kamis, 8 April 2004 | Semarang & Sekitarnya |
PKS Pertanyakan Data PPK SayungDEMAK- Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Demak, kemarin mempertanyakan hasil perolehan suara sementara partai itu di Kecamatan Sayung. Sebab, hasil pencatatan saksi di PPS Desa Sidogemah tidak sama dengan hasil yang ditulis petugas PPK Sayung. Wakil Sekretaris DPD PKS Demak Ahmad Gufron menyatakan, pihaknya baru-baru ini menerima laporan dari DPC PKS Sayung. Yaitu, terdapat selisih angka hasil perolehan suara PKS oleh saksi PPS dan data yang ditulis PPK Sayung. ''Kalau kami hitung ada lebih dari 40 suara PKS yang hilang. Kami sudah berusaha mengklarifikasi ke PPK Sayung. Namun jawaban pegawai di sana, data rekap di PPK Sayung itu baru sementara,'' kata Ahmad Gufron yang didampingi Sekretaris DPC PKS Sayung Syafii. Atas jawaban itu, Gufron menyatakan tidak puas. Dia balik bertanya jika data perolehan suara PKS sudah tertulis pada hasil rekap yang ditempelkan di dinding itu dapat dikatakan sementara. Mengingat pengumuman itu sudah diketahui banyak orang termasuk pengurus parpol masing-masing. Gufron menjelaskan, di PPK Kecamatan Sayung tertulis perolehan sementara partai PKS hanya 169. Sementara saksi PPS Desa Sidogemah, Sayung memiliki data 212 suara. Selain itu, pihaknya juga mengkhawatirkan adanya keterlambatan pengiriman kotak suara PPS Sidogemah ke PPK Sayung. Pihaknya pernah pula melakukan pengecekan hasil penghitungan suara sementara di PPS Desa Mangunjiwan, Kecamatan Demak Kota. Namun jawaban dari petugas setempat cukup mengejutkan dirinya. Karena petugas setempat menyatakan sedang merekap penghitungan suara dari partai-partai besar. ''Yang namanya merekap hasil suara sementara partai, kan mestinya mulai urutan nomor partai paling atas kemudian ke bawah dan seterusnya. Kenapa yang direkap justru partai-partai besar dulu,'' ungkap Gufron. Pihaknya menyatakan, selama ini partainya memang mencatat data di PPK-PPK se Kabupaten Demak. Namun di lapangan, saksi-saksi PPS PKS juga memiliki data tersendiri. ''Yang jelas, sebelum data dari PPK belum sesuai dengan data saksi PPS, maka kami tidak akan menandatangani berita acara (BA) pengesahan perolehan suara pemilu di Kecamatan Sayung,'' kata Gufron. (F2-84) |